Jika Ganjil Genap diberlakukan Lagi, Ini Syaratnya Diinginkan Polda Metro

by
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkapkan syarat jika kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta kembali diberlakukan pada masa pandemi Covid-19.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan syarat ini diantaranya berkaitan dengan peningkatan kapasitas moda transportasi umum. Sebab memperkirakan pemberlakuan kebijakan tersebut akan mengakibatkan perpindahan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum.

“Kapasitas angkutan umum harus ditingkatkan kenapa, karena sekarang masih masa pandemi, kalau ada ganjil genap pasti akan ada perpindahan moda trasnportasi dari pengguna kendaraan pribadi menjadi pengguna kendaraan umum, nah angkutan umumnya siap enggak,” ucap Sambodo kepada wartawan, Kamis (3/6/2021).

Menurut Sambodo, untuk ruas Jalan Sudirman-Thamrin, kapasitas angkutan umum terbilang sudah memadai. Sebab terdapat MRT hingga bus TransJakarta yang melintas di ruas jalan tersebut.

Sementara, untuk wilayah lain, misalnya di sekitar Kuningan, Jakarta Selatan, dia menilai kapasitas angkutan umum di sana masih perlu ditingkatkan.

“Jadi syaratnya kalau mau gage dibuka lagi, satu jalan itu ada moda transportasi angkutan umumnya sehingga masyarakat yang punya kendaraan genap hari itu tanggal ganjil dia bisa menggunakan angkutan umum, begitu juga sebaliknya,” ucap Sambodo.

Sambodo menegaskan keputusan penerapan kebijakan ganjil genap sepenuhnya berada di tangan Pemprov DKI Jakarta. Kendati begitu, lanjut dia, tetap perlu koordinasi dengan berbagai pihak untuk memutuskan kebijakan di bidang lalu lintas ini.

“Semua keputusan bidang lalu lintas itu sebaiknya memang harus dibicarakan bersama, kenapa, karena di lalu lintas ini multi stakeholder, ada Ditlantas, ada Dishub, ada Dinas Bina Marga ada banyak yang terkait disitu,” kata Sambodo.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *