BERITABUANA.CO, JAKARTA – Menyusul tewasnya Cagub Malut Benny Laos, akibat kapal yang ditumpangi untuk kampanye meledak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan aturan pergantian calon kepala daerah yang meninggal dunia dapat diusulkan oleh partai pengusung.
Kepala Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan aturan tersebut terdapat dalam Pasal 126 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Idham mengatakan calon kepala daerah yang berhalangan tetap dapat digantikan dengan nama lain.
“Calon perseorangan atau partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat melakukan penggantian pada tahapan pendaftaran pasangan calon dalam hal berhalangan tetap, dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan,” kata Idham kepada wartawan, Minggu (13/10/2024).
Idham mengatakan berhalangan tetap yang dimaksud ialah meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen. Dia menyampaikan parpol memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan nama pengganti calon kepala daerah.
Calon yang berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a (berhalangan tetap) atau dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mengajukan calon pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diterima. Demikian isi pasal 126 PKPU 8/2024.
Sebagai informasi, Cagub Maluku Utara Benny Laos menjadi salah satu korban tewas akibat meledaknya kapal di Pulau Taliabu. Sejauh ini, Basarnas Ternate melaporkan ada enam orang tewas, termasuk Benny Laos.
Kepala Basarnas Ternate Fatur Rahman mengatakan berdasarkan data RSUD Bobong, total ada 33 orang yang menjadi korban kecelakaan tersebut. Saat ini masih ada 10 orang yang menjalani perawatan di rumah sakit.
“Korban meninggal enam orang, perawatan RS 10 orang, selamat 17 orang,” kata Fatur. (Mal)







