BERITABUANA.CO, CIBUBUR – Tidak mudah memang menghilangkan tradisi masyarakat yang sudah turun temurun mengadakan perlombaan balon udara setiap tahunnya. Untuk itu perlu memupuk sadar hukum, bila masyarakat tidak lagi menerbangan balon udara serampangan.
Rudi Richardo, Kasubdit PPNS Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dalam press beckground dengan Forwahub, Kamis (3/6/2021) di Havenzel Hotel Cibubur, menuturkan dampak dari dilepasnya balon serampangan ke udara berakibat terganggunya penerbangan, dan bila balon itu jatuh di stasiun SPBU, kilangan minyak bisa menimbulkan kebakaran.
Menurutnya, dalam UU No.1 tentang penerbangan dan ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan PM 40 Tahun 2018 tentang penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat. Dalam PM itu disebutkan menghargai tradisi masyarakat berupa menerbangkan balon udara yang biasa dilakukan saat Lebaran.
“Namun menerbangkan balon udara harus sesuai aturan, karena jika tidak mengikuti aturan akibatnya dapat merugikan banyak hal,” kata Rudi, sebagaimana dalam PM tersebut.
Dikatakan, seperti balon udara yang diterbangkan hingga ketinggian tertentu dapat mengenai mesin pesawat. Selain itu arah dan kecepatan balon udara tanpa awak yang tidak dapat diprediksi.
Untuk itu, tambah Rudi, dalam mewujudkan tersebut perlunya memupuk sadar hukum seluruh pihak terkait menciptakan budaya yang tertib, teratur, selamat, aman dan nyaman.
Sementara itu, Hendra, Kasubdit Navigasi Perhubungan Udara menyatakan pihak telah banyak melakukannya sosialisasi ke masyarakat, tokoh agama, Pemda Jateng dan Jatim, yang tiap tahun selalu mengadakan lepas balon udara saat perasaan Idil Fitri.
Kepala Bagian Kerjasama Luar Negeri, Hukum dan Humas Ditjen Hubud, F Budi menambahkan, diselenggarakannya press beckground ini dalam rangka mensosialisasikan kepada masyarakat dampak dari pelepasan balon udara serampangan dapat membahayakan keselamatan penerbangan dan masyarakat umum. (Yus)