Tujuh Tersangka dan Berkas Korupsi PT Asabri Diserahkan ke JPU

by
by

BERITABUANA, CO, JAKARTA – Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan investasi pada PT. Asabri kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Penyerahan 7 (tujuh) tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah ketujuh berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Leonard Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Minggu (30/5/2021), di Jakarta.

Seperti diketahui, ketujuh tersangka tersebut adalah ARD selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 sampai Maret 2016, SW selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 sampai Juli 2020, BE selaku Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, HS selaku Direktur PT. Asabri (Persero) periode 2013-2014 dan 2015-2019, IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri Juli 2012-Januari 2017, LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan, dan JS selaku Direktur Jakarta Emiten.

“Adapun penyidikan dimulai pada perkara kurun waktu 2012 hingga tahun 2019. Dimana saat itu PT. Asabri (Persero) telah melakukan kerjasama dengan beberapa pihak dalam mengatur dan mengendalikan dana investasi pembelian saham melalui para pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana melalui sejumlah perusahaan Manajemen Investasi (MI) dengan cara menyimpangi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Leo menambahkan.

Akibat perbuatan tersebut, lanjut Leo, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun pasal sangkaan yang diterapkan terhadap para tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Leo, setelah selesai serahterima, para tersangka kemudian ditahan kembali oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tetap menahan dalam Rumah Tahanan Negara selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini 28 Mei 2021 sampai 16 Juni 2021.

“Dengan perincian 4 (empat) tersangka yaitu BE, IWS, HS, dan LP dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan untuk tersangka ARD dan SW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Dan tersangka JS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya.

Selanjutnya, tambah Leo, tim Jaksa Penuntut Umum juga segera menyiapkan surat dakwaan dan kelengkapan administrasi lainnya guna menentukan kapan perkara tersebut sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *