Senator SBANL Serap Aspirasi Pelaku Pertanian Sulut

by
Anggota Komite II DPD RI Stefanus BAN Liow saat mengadakan kunjungan kerja dan pertemuan bertempat di Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Minahasa Selatan. (Foto: Humas DPD)

BERITABUANA.CO, MINAHASA SELATAN – Para stakholder mendorong Komite II DPD RI untuk melakukan inisiatif merubah UU Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistim Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Hal ini disampaikan langsung kepada Anggota Komite II DPD RI Stefanus BAN Liow saat mengadakan kunjungan kerja dan pertemuan bertempat di Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Minahasa Selatan, Senin (10/5/2021).

Kunker Senator SBANL alias Stefa sapaan akrabnya, adalah dalam rangka menginventarisasi materi terkait RUU Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Para peserta yang terdiri dari unsur Pemda, Kepala/Koordinator  BPP, Penyuluh, KTNA, Pengurus Kelompok Tani, serta Himpunan Masyarakat Tani dan Nelayan memberikan catatan kritis, masukan dan usulan serta mendesak perlu adanya perubahan UU Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistim Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.

Berbagai pernyataan substansi dan konstribusi pemikiran diungkapkan Kadis Pertanian dan Peternakan Kabupaten Minsel Franky Pasla, Kabid Penyuluhan Verby Rumintjap, Penyuluh Senior Jan Sumakul, Ketua Kelompok Tani Johny Tambun yang juga Penyuluh Swadaya, Pengurus KTNA Sulut Denny Sambow, serta Grace Taliwongso dari Himpunan Masyarakat Tani dan Nelayan Sulut.

Hal substansi yang terungkap mulai dari kelembagaan penyuluh yang hilang, kekurangan ketenagaan dan minimnya kesejahteraan penyuluh, sarana dan prasarana terbatas, bahkan anggaran penyuluh praktis tidak ada. Seiring waktu tenaga penyuluh semakin habis.

Bahkan dalam kesempatan dialog, seorang penyuluh dengan nada agak tinggi mengusulkan agar penyuluh pertanian PNS ditarik menjadi pegawai pusat, seperti halnya penyuluh perikanan.

Sementara itu, Senator SBANL memberikan  apresiasi atas konstribusi pemikiran dari peserta terkait UU Nomor 16 Tahun 2006. Selain itu usulan program strategis dari Pemda dan stakholder lainnya dari Minsel.

Menurut Senator SBANL bahwa penyuluh pertanian, perikanan dan kelautan mempunyai peran strategis dalam menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas sebagai pelaku utama dan pelaku usaha.

“Oleh karena itu, sebagai wakil daerah, tentuntunya memiliki tanggungjawab moral dan politik untuk terus menjembatani aspirasi dan kepentingan daerah,” kata Senator SBANL yang adalah Putra Sulut kelahiran Amurang Minsel, seraya berterima kasih kepada Bupati Minsel Franky Donny Wongkar dan Wakil Bupati Petra Yanny Rembang yang mengfasilitasi pelaksanaan kunker dan pertemuan.

Sementara itu, Kadis Pertanian dan Peternakan Kabupaten Minsel Franky Pasla didampingi Sekretaris August Sumayow, Kabid Penyuluhan Verby Rumintjap dan Kabid Hortikultura Brian Rantung memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Senator SBANL yang memilih Kabupaten Minsel sebagai tujuan kunker apalagi terkait UU Nomor 16 Tahun 2006 tentang SP3 serta pembangunan pertanian pada umumnya. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *