Sambut Idul Fitri, Masyarakat Dilarang Gelar Takbir Keliling

by
Wawali Kupang, Hermanus Man pimpin pertemuan terkait perayaan Idul Fitri

BERITABUANA.CO, KUPANG – Jelang Perayaan Idul Fitri 1442 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melarang digelarnya Takbir Keliling, tapi cukup di masjid dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).

Larangan tersebut hasil dari pertemuan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kupang, di ruang rapat Wakil Walikota Kupang, Rabu (5/5/2021).

“Untuk pelaksanaan Shalat Ied disepakati dilakukan baik di masjid maupun lapangan dengan tujuan untuk mengurai kerumunan jamaah, sehingga tidak menumpuk hanya di satu tempat seperti tahun lalu,” jelas Wakil Walikota Kupang, Hermanus Man.

Dalam kesepakatan tersebut juga diatur agar pelaksanaan Shalat Ied di lapangan terbuka, harus tetap memperhatikan Prokes, dan menyiapkan perlengkapan penunjang seperti thermal gun, masker, hand sanitizer dan tempat cuci tangan. “Panitia diharapkan memperbanyak pintu keluar, sehingga tidak terjadi penumpukan setelah Shalat Ied,” tandas Hermanus Man.

Begitu juga dengan Para ulama dan tokoh agama, diminta untuk menyerukan imbauan agar jamaah setelah Shalat Ied, tidak bergerombol apalagi berjabatan tangan atau cium tangan.

“Jamaah juga perlu diimbau untuk tidak meninggalkan sampah di tempat Shalat, demi menjaga kebersihan,” ujarnya mengingatkan.

Kesepakatan dalam pertemuan ini nantinya akan diterbitkan dalam bentuk Surat Edaran Wali Kota, yang akan dibagikan dalam waktu dekat dan diumumkan kepada jamaah saat Shalat Jumat nanti.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Ketua MUI Kota Kupang, H. Muhammad, Ketua Dewan Masjid Kota Kupang, H. Muchsin Thalib, Perwakilan Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Kupang, Kasdim 1604 Kupang, Letkol Inf. Sugeng, Wakil Kapolres Kupang Kota, Kompol Iwan Iswahyudi, Kepala Kantor Agama Kota Kupang, Yakobus Beda Kleden, Perwakilan dari Kajari Kota Kupang serta sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait lingkup Pemerintah Kota Kupang. (iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *