Jelang Larangan Mudik, Bamsoet Minta Pemda Lakukan Langkah Antisipatif Pemudik

by
Ketua MPR RI, Bamsoet dalam Rapimpus ke-3 FKPPI, di Jakarta. (Foto: Humas MPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Jelang masa pengetatan mudik libur hari raya Idul Fitri tahun 2021 oleh pemerintah justru dimanfaatkan para calon pemudik untuk lebih dulu kembali ke kampung halamannya. Hal itu terlihat dari adanya lonjakan mencapai 117,18 persen sejak 20 April-3 Mei 2021 jumlah para calon penumpang yang melakukan perjalanan keluar dari wilayah DKI Jakarta.

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Pemerintah Pusat dan Daerah secara tegas menerapkan larangan mudik, disamping melakukan langkah antisipatif untuk menghadapi potensi terjadinya lonjakan penumpang berangkat mudik secara ilegal pada 6-26 Mei mendatang.

“Meminta pemerintah daerah secara bersama menerapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM di setiap wilayah pada tanggal 6-26 Mei 2021. Sehingga, seluruh daerah dapat melakukan misi yang sama dalam menerapkan kebijakan pelarangan dan pengetatan mudik, serta diharapkan kebijakan tersebut dapat terimplementasikan secara maksimal guna mencegah terbentuknya kluster baru covid-19.,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Tidak hanya itu, Bamsoet juga meminta agar aparat kemanan bersama dengan Dinas Perhubungan dapat memastikan para petugasnya sudah berada di titik-titik yang telah ditentukan, termasuk di jalur tikus. Serta memastikan dalam melaksanakan tugas pemeriksaan perjalanan tersebut dengan tidak mengganggu lalu lintas ataupun berpotensi terjadinya kerumunan massa.

“Apabila didapat masyarakat yang melanggar kebijakan ataupun yang tidak memenuhi persyaratan, aparat dapat dengan tegas memberikan sanksi atau memastikan orang yang bersangkutan kembali pulang ke rumah masing-masing,” ujar politikus Golkar itu.

Mantan Ketua DPR RI itu juga meminta Pemerintah mendirikan posko tes Covid-19 bagi masyarakat yang ingin melakukan bepergian, terlebih masa pengetatan pasca pelarangan mudik, yaitu 18-26 Mei. “Sehingga dapat dilakukan cek langsung di lokasi, apabila syarat tes covid-19 sudah tidak berlaku atau tidak memenuhi syarat, atau dapat memulangkan masyarakat terkait,” sebut dia.

“Meminta pemerintah daerah menetapkan persyaratan yang ketat dalam memberikan dan mengeluarkan SIKM bagi masyarakat, agar tujuan dikeluarkannya kebijakan tersebut dapat efektif dan tidak disalahgunakan,” pungkasnya. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *