Terbukti Langgar Penyalahgunaan Wewenang, Sesjamdatun Chaerul Amir Dicopot dari Jabatannya

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan, Sekretaris Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun), Chaerul Amir dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran displin pegawai negeri sipil karena melakukan penyalahgunaan kewenangan.

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspeksi kasus bidang pengawasan Kejagung, terlapor bapak CA terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, yaitu menyalahgunakan wewenang,” kata Leo kepada wartawan, di Jakarta, Jum’at (30/4/2021).

Berdasarkan LHP tersebut, lanjut Leo, kemudian menjadi pertimbangan diterbitkannya Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tanggal 27 April 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa pembebasan dari Jabatan Struktural terhadap pejabat ini.

Chaerul pun dicopot dari jabatannya sebagai Sesjamdatun sesuai Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Meski demikian, Leo tidak menjelaskan mengenai kasus apa yang dilakukan Chaerul dalam pemeriksaan di bidang pengawasan tersebut.

Kapuspenkum hanya mengatakan, bahwa pencopotan dilakukan usai bidang pengawasan Kejagung menyelesaikan pemeriksaannya atas inspeksi yang dilakukan.

Namun ditambahkan, bahwa Chaerul dapat diangkat kembali ke jabatan struktural dua tahun setelah keputusan tersebut dikeluarkan.

“Dua tahun sejak dikeluarkannya Keputusan tersebut, kepada yang bersangkutan dapat diangkat kembali dalam Jabatan Struktural setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung Republik Indonesia,” kata Leo menambahkan. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *