Direktur Investasi PT Victoria Manajemen Investasi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi PT Asabri

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) sebesar Rp23,7 triliun.

Kali ini tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Investasi PT. Victoria Manajemen Investasi yang berinisial AAS, di Gedung Bundar, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat (23/4/2021).

Selain AAS, penyidik juga memeriksa 2 orang saksi lainnya sebagai saksi, yakni Komisaris PT. Prima Jaringan, LB dan AHM selaku Sales PT. Yuanto Sekuritas Indonesia.

“Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi pada PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri),” kata Kapuspenkum Kejagung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (23/4/2021).

Sebelumnya, tim penyidik juga telah memeriksa 12 orang saksi dari berbagai perusahaan. Diantaranya, adalah UP selaku Komisaris dan Direksi PT. Topas Investment, ANMT selaku Nominee, YT selaku Nominee, IFA selaku Staf Bidang Analisis Investasi Divisi Investasi PT. Asabri, YHP selaku Staf Geomin PT. Antam, Tbk dan TT selaku kerabat Tersangka BTS dan M selaku Nominee, MSW selaku Nominee,

Kapuspenkum yang akrab dipanggil Leo menambahkan pemeriksaan para saksi, dilakukan sesuai dengan prosedur kesehatan guna menghindari penularan Covid 19 yang saat ini masih terus mewabah di Indonesia.

“Pemeriksaan dilakukan dengan mematuhi prosedur kesehatan, jaga jarak dan mencuci tangan serta mempergunakan masker saat pemeriksaan berlangsung,”pungkasnya

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 9 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri. Mereka antara lain, mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro. Selain itu mantan Kepala Divisi Investasi Asabri, Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri, Bachtiar Effendi.

Para tersangka dijerat pasal sangkaan yakni Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *