Fahri Nilai Aplikasi Propam Presisi Terobosan Luar Biasa Polri

by
Wakil Ketua DPN Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri), meluncurkan aplikasi pelayanan pengaduan masyarakat jika tidak puas dengan pelayanan anggota Polri. Aplikasi pengaduan masyarakat tersebut bernama Propam Presisi yang dapat diunduh di playstore (android) atau Appstore (ios).

Peluncuran aplikasi Propam Presisi oleh Polri mendapat tanggapan positif dari politisi Partai Gelora Indonesia yang juga mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah melalui cuitan di akun Twitter miliknya @Fahrihamzah pada Kamis (15/4/2021).

Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia itu menilai bahwa aplikasi tersebur sebuah terobosan yang layak dihargai.

“Wah terobosan yang layak dihargai,” tulis Fahri Hamzah.

Terkait aplikasi pengaduan masyarakat tersebut, diumumkan oleh Divisi Humas Polri melalui unggahan di akun Twitter resminya @DivisiHumas_Polri Selasa, 13 April 2021.

“Kurang puas dengan pelayanan dan perilaku anggota Polri? Sobat Polri dapat membuat laporan dan pengaduan dengan mengunduh aplikasi Program Presisi di Playstore atau Appstore,” tulis Humas Polri.

Aplikasi Propam Presisi merupakan aplikasi yang dibuat oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Aplikasi itu dibuat agar masyarakat dapat mengawasi langsung kinerja kepolisian.

Adapun tata cara penggunaan aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengunduh terlebih dahulu aplikasinya di Playstore atau Appstore. Lalu, setelah itu buka aplikasi Propam Presisi dan masukan atau isi no NIK sesuai KTP.

Setelah itu, lakukan verifikasi diri dengan foto untuk scan atau pindai wajah di aplikasi tersebut. Selanjutnya, masyarakat dapat mengisi form laporan atau pengaduan terkait ketidak puasan terhadap pelayanan anggota Polri.

Dalam pengaduan di aplikasi Propam Presisi, masyarakat diminta untuk menyertakan bukti berupa foto atau dokumen terkait. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *