Kajati Kalbar : Kejaksaan Bisa Ajukan Gugatan Pembubaran Korporasi Terlibat Karhutla

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kajati Kalbar), Masyhudi menegaskan, kejaksaan berdasarkan surat kuasa khusus (SKK) dari instansi pemangku kepentingan dapat menggugat perdata untuk membubarkan perusahaan atau korporasi yang terlibat kebakaran lahan hutan di lokasi usaha.

Namun gugatan pembubaran korporasi tersebut harus diajukan berdasarkan argumen absolute liability atau pertanggung-jawaban mutlak karena alasan perbuatan melawan hukum.

“Artinya, adanya unsur kelalaian atau kesengajaan sehingga terjadi kebakaran hutan dan lahan di lokasi izin perusahaan atau korporasi,” kata Masyhudi dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (13/4/2021).

Hal serupa juga pernah disampaikan Masyhudi dalam acara Coffee Morning dan Diskusi Forkopimda Provinsi Kalbar yang bertajuk, Pencegahan Karhutla, pada beberapa pekan lalu.

Turut menjadi narasumber Gubernur Sutarmidji, Kapolda Irjen Pol R Sigid Trihardjanto dan Kasdam XII Tanjungpura mewakili Pangdam. Selain dihadiri Kadinas LHK dan Perkebunan Kalbar, serta pelaku usaha bidang Kehutanan dan perkebunan di Kalbar.

Khusus para Bupati dan Walikota, Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolres dan Komandan Kodim se Kalimantan Barat mengikuti acara diskusi secara virtual.

Masyhudi menyebutkan, pelaku usaha atau korporasi memang mempunyai hak melakukan kegiatan usaha sesuai perizinan yang diberikan.

“Tapi mereka juga memiliki kewajiban menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk mencegah terjadinya Karhutla di lokasi usahanya,” ujarnya.

Antara lain, lanjutnya, sistem deteksi dini, alat pencegah kebakaran, prosedur operasi standar, perangkat organisasi dan pelatihan penanggulangan karhutla secara berkala. Selain juga membuat satu embung air di setiap luasan 500 hektar dengan ukuran minimal 20 x 20 x 2M, dan menara pemantau titik api dengan tinggi 15 meter.

Oleh karena itu, kata Masyhudi, upaya pendekatan secara persuasif terus menerus dilaksanakan guna mencegah terjadinya karhutla. “Namun hukuman berat tetap saja akan diterapkan bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan,” ujarnya.

Dia menyebutkan juga dengan tidak adanya karhutla akan semakin menarik investor masuk ke Kalbar, “Iklim usaha akan kondusif, masyarakat dapat berusaha dengan baik dan ekonomi akan meningkat. Sehingga mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional.” Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *