Nota Keberatan Terdakwa Rizieq Shihab Ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Timur

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan Petamburan dan Tebet. Sebaliknya, hakim menerima dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai telah memenuhi syarat KUHAP.

“Majelis menyatakan eksepsi penasihat hukum dan terdakwa Rizieq Shihab tidak dapat diterima. Sedangkan surat dakwaan JPU telah disusun secara sistematis hingga proses hukum perkara ini dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, di PN Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).

JPU kemudian dipersilakan majelis hakim untuk menghadirkan saksi dalam rangka pemeriksaan pokok perkara tersebut.

“Ya siap majelis, kami meminta waktu selama 7 hari ke depan untuk memanggil saksi-saksi,” kata JPU.

Terdakwa Rizieq Shihab sebelumnya didakwa melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan dan Tebet. Atas perbuatannya itu dia dipersalahkan melanggar aturan mengenai pandemi virus corona (Covid-19). Kerumunan itu terjadi saat pernikahan putri Rizieq yang sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Rizieq didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau; 2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau; 3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau; 4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan 5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Selain kasus kerumunan di Petamburan, terdakwa Rizieq Shihab juga akan mendengarkan putusan sela majelis hakim untuk perkara nomor 222, dan 226. Perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung. Sementara untuk perkara Nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim dengan terdakwa lima mantan petinggi FPI, yakni Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Habib Idrus (I), dan Muhammad Hanif Alatas (MHA),

Untuk perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung, Rizieq didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *