Ketum Korpri Berharap RUU ASN Dapat Mendesain Ulang Sistem Karir ASN

by
Ketua Umum DPN Korpri, Zudan Arif Fakrulloh saat menjadi narasumber dalam Forum Legislasi menyoal "Poin penting RUU ASN di Media Center Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Umum (Ketum) DPN Korpri, Zudan Arif Fakrulloh berpandangan, kondisi pandemi Covid-19 menjadi momentum mengevaluasi aturan perundang-undangan, terutama UU tentang aparatur sipil negara (ASN).

Revisi UU ASN yang sudah masuk dalam Prolegnas di DPR RI, diyakini Zudan, merupakan upaya untuk mereformasi birokrasi sesungguhnya.

“Bagaimana suasana pandemi ini momentum, itulah reformasi birokrasi. Jadi kalau di dalam upaya kita melakukan evaluasi kebijakan, hal-hal seperti ini yang harus kita lakukan,” kata Zudan dalam acara Forum Legislasi DPR RI bertajuk ‘Poin Penting RUU ASN’, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (6/4/2021).

Dalam kesempatannya itu, Zudan juga mengkritisi mengenai rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Kopri dan RPP tentang perlindungan bantuan bagi ASN dan PPPK yang hingga saat ini belum selesai.

Menurut dia, dalam perspektif Korpri, mengenai revisi Undang-undang tentunya berbeda dengan pandangan pemerintah maupun legislatif, terutama terkait dengan netralitas pegawai plat merah dalam perhelatan Pilkada maupun Pilpres.

“Setiap kali ada Pilkada itu seperti ada tsunami politik, diman eselon II, eselon I di daerah atau di provinsi, itu khawatir betul, dia tidak bekerja profesional, netral, itu juga jadi derita batin yang nanti, dianggap tidak berkeringat,” papar pria yang juga menjabat sebagai Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Sebab, lanjut dia, posisi ASN Selalu dalam kondisi serba salah, kalau dia tidak netral yang dia dukung kalah, tambah menderita.

“Jadi desain sistem merit kita, yang sekarang disandarkan penuh kepada PPPK kepada Bupati, walikota, dan gubernurnya untuk eselon II dan eselon I di provinsi mungkin perlu kita re-desain sistem karirnya,” cetusnya.

“Jadi pejabat eselon II di daerah, itu menjadi aset nasional, diangkat dipindahkan dan diberhentikan oleh pemerintah pusat, misalnya di Kalimantan Selatan, ada Pilkada gubernur, Sekda dan kepala dinasnya tenang saja, karena gubernur nya enggak bisa memberhentikan, harus pemerintah pusat,” tambahnya.

Inilah, kata Zudan yang nanti akan menjadi bibit netralitas ASN yang kuat, eselon II, kepala dinas tidak perlu takut lagi bila kemudian harus tetap netral, karena posisinya akan ditentukan langsung dari pusat.

“Itulah arah politik hukum di undang-undang ASN, ASN sebagai perekat NKRI, itu kalau mau kita ada revisi ke arah perlindungan sistem karir ASN,” pungkasnya. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.