Penembakan Anggota FPI KM 50, Polri: Tiga Anggota Polri Sebagai Tersangka

by
Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Polri menyatakan tiga anggota Polri yang merupakan terlapor kasus dugaan unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum terhadap enam anggota laskar FPI ditetapkan sebagai tersangka.

Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan tiga anggota Polri sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara atas kasus penembakan di Tol Cikampek KM 50.

“Kesimpulan gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka. Tiga tersangka,” ucap Rusdi, di Mabes Polri, Selasa (6/4/2021).

Menurut Rusdi, pihaknya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi tersangka EPZ lantaran sudah meninggal dunia.

“Berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan,” ujar Rusdi.

Rusdi memastikan proses hukum terhadap dua tersangka lainnya akan tetap dilanjutkan.

“Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Rusdi.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *