Tiga Tenaga Kesehatan Korban Covid-19 Terima Santunan Rp1,3 Miliar

by
Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo serahkan santunan.

BERITABUANA.CO, JAKARTA–Ahli waris tiga peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang berprofesi sebagsi dokter dan perawat yang meninggal karena Penyakit Akibat Kerja (PAK) terdampak Covid-19 terima santunan. Jumlah santunan yang diserahkan Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo kepada tiga ahli waris Rp1,3 miliar.

“Saya mewakili manajemen BPJAMSOSTEK turut berduka cita yang mendalam atas berpulangnya pahlawan Covid-19. Ketiga mendiang ini merupakan garda terdepan dalam perang melawan Covid-19. Semoga amal ibadah semasa hidupnya diterima dan keluarga yang ditinggalkan juga diberi keikhlasan,” kata Anggoro di Jakarta, Kamis (01/4/2021).

Sebelumnya ia memberikan dengan nilai yang berbeda-beda sesuai masa kerja dan upah yang dilaporkan, untuk mendiang Avicena Indraswara menerima total santunan sebesar Rp787 juta, mendiang Kustinah menerima total santunan Rp277 juta serta mendiang Eka Nurcahyo menerima santunan Rp245 juta. Santunan diserahkan Anggoro di BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi, Rabu (31/3/2021) bersama Walikota Bekasi, Rahmat Effendi.

Santunan manfaat yang diterima tiga ahli waris tersebut masing-masing terdiri dari santunan Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Santunan Berkala, Santunan Pemakaman dan Santunan Kematian akibat kecelakaan kerja. Anggoro menyampaikan, dirinya mewakili manajemen BPJAMSOSTEK turut berduka cita kepada keluarga korban yang semuanya berprofesi sebagai tenaga kesehatan.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Covid-19, diterangkan bahwa bagi pekerja peserta program BPJAMSOSTEK jika terpapar disetarakan dengan kecelakaan kerja yang berhak atas perawatan dan pengobatan.

“Bahwa hari ini, kami menyerahkan santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Hal ini merupakan bentuk nyata hadirnya BPJS Ketenagakerjaan di saat peserta mengalami risiko di dalam pekerjaannya,” jelas Anggoro. Senada dengan itu dikatakan Rahmat Effendi bahwa selain menyampaikan duka citanya kepada keluarga korban, juga memberika apresiasi atas kinerja dan kepedulian BPJAMSOSTEK.

“Bersama kita saksikan pemberian dari sebuah nilai kemamfaatan yang dilakukan atas sebuah kinerja BPJS Ketenagakerjaan, dan saya selaku Walikota mewakili masyarakat Kota Bekasi melihat sebuah kepedulian yang sangat luar biasa ini, apresiasi dan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Pepen.

Menurut data dari Kemenkes sampai Februari 2021, dilaporkan ada 90 kasus tenaga kerja kesehatan peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal dunia karena terdampak Covid-19, di mana 18 orang di antaranya digolongkan sebagai PAK dengan total manfaat sebesar Rp5,9 miliar. Anggoro berharap peran penting seluruh pihak baik Pemda, pengusaha atau pemberi kerja hingga pekerja itu sendiri, untuk bersama-sama memastikan diri dan para pekerjanya mendapatkan kesejahteraannya melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. (Ful)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *