Ingat! Merekam Video Tanpa Izin Bisa Didenda Rp 2 Miliar

by
Media Center Haji 2026

BERITABUANA.CO, MADINAH- Otoritas keamanan Arab Saudi mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran privasi yang melibatkan warga negara asing di wilayah Madinah. Informasi penangkapan seorang jemaah haji Indonesia akibat merekam warga lokal tanpa izin ini dikonfirmasi melalui rekaman video resmi.

Penjelasan komprehensif tersebut disampaikan melalui video yang diterima oleh Media Center Haji (MCH) Daerah Kerja Madinah pada Minggu (10/5/2026) malam Waktu Arab Saudi.

Koordinator Satgas Pelindungan KJRI Jeddah, Akhmad Masbukhin, menjadikan insiden ini sebagai pengingat keras bagi jemaah agar senantiasa menjaga etika pergaulan demi terwujudnya Sukses Peradaban.

“Kemarin kita menangani satu kasus yang menarik, jadi ada satu jamaah haji Indonesia ditangkap kepolisian karena mengambil video seorang perempuan,” jelas Masbukhin.

Terkait hal itu, lanjut dia, KJRI Jeddah terus memantau langkah mitigasi dan pendampingan hukum lanjutan. Berkas perkara pelanggaran ranah pribadi ini dilaporkan langsung dilimpahkan oleh pihak kepolisian setempat menuju Kejaksaan Umum atau Niyabah ‘Ammah.

Menurutnya, sistem peradilan Saudi memandang pelanggaran ini sebagai kejahatan serius yang diatur mutlak dalam undang-undang Anti-Cybercrime Law. Hukuman berat menanti pelanggar guna memberikan efek jera, sehingga jemaah harus ekstra waspada demi menjaga suasana ibadah yang gembira dan tenang.

“Hukuman penjara tidak lebih dari satu tahun ataupun denda sekitar 500 ribu Riyal atau dua miliar lebih Rupiah Indonesia,” urai Masbukhin merinci ancaman sanksinya.

Merespons dinamika keamanan siber tersebut, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) langsung memperketat pengawasan di area publik sensitif sejak Senin (11/5/2026) pagi. Jemaah diimbau untuk memusatkan energi spiritualnya pada persiapan ritual ibadah ketimbang memproduksi konten digital yang berpotensi melanggar hukum.

“Jangan mencoba-coba untuk merekam, apalagi merekam lain jenis divideokan, akan berdampak terhadap keamanan yang bersangkutan,” tegas Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah, Khalilurrahman.

Selain menertibkan urusan privasi gawai, otoritas keamanan Saudi pada Senin (11/5/2026) pagi juga terus menggencarkan razia keimigrasian di berbagai sektor menuju kota suci.

Pemeriksaan berlapis diterapkan secara ketat guna menekan laju kedatangan jemaah pengguna visa non-haji atau mereka yang datang tanpa izin resmi.

Slogan peringatan larangan berhaji secara ilegal ini dapat dengan mudah ditemukan di setiap sudut kota sebagai langkah preventif berkelanjutan. Kebijakan ini diterapkan mutlak demi memelihara ekosistem penyelenggaraan haji yang aman, kondusif, dan memprioritaskan kenyamanan jemaah reguler.

“Mereka mengatakan dalam setiap slogan yang mereka sampaikan, ‘La Hajja bila Tasrih’, tidak boleh haji tanpa ada izin itu tidak sah,” tutupnya. (Fadloli/MCH 2026)