Wali Kota dan Kajari Kota Kupang Teken MoU Bantuan Hukum Perdata dan TUN

by
Wali Kota Kupang, Jefry Riwu Kore teken MoU dengan Kajari Kota Kupang, Oder Marks Sombu

BERITABUANA.CO, KUPANG – Wali Kota Kupang, Jefirstson Riwu Kore dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajati) Kota Kupang, Oder Marks Sombu teken MoU tentang Bantuan Hukum di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Siaran pers Humas dan Protokol Setda Kota Kupang, Jumat (26/3/2021) menjelaskan bahwa pada kesempatan tersebut Jefry Riwu Kore sapaan Wali Kota Kupang menilai menilai penandatanganan kerjasama ini, merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, serta bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan TUN.

“Dengan ditandatanganinya Kesepakatan Kerjasama ini, diharapkan penyelesaian masalah hukum dibidang Perdata dan TUN, akan lebih cepat dan tepat sasaran,” tandas Jefry Riwu Kore.

Diakui Jefry Riwu Kore, saat ini menghadapi beberapa persoalan keperdataan yang belum terselesaikan, dan dapat menghambat percepatan pembangunan di Kota Kupang.
“Ada bantuan Pemerintah Pusat untuk bantu pembangunan sekolah, tetapi karena ada gugatan tersebut, sehingga bantuan tersebut batal,” tandasnya.

Kajari Kota Kupang, Oder Maks Sombu, dalam sambutannya mengatakan jaksa pengacara negara diatur sudah cukup lama sejak tahun 1922.

“Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam staatblat Nomor 522 tahun 1922 dan dimantapkan lagi dengan keluarnya Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang mana dalam pasal 30 ayat 2 mengatakan antara lain di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam atapun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintah,” jelasnya.

Oder Maks Sombu pada kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemkot Kupang, yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejari Kupang melalui penandatangan MoU Bidang Perdata dan TUN. Dan MoU ini dapat ditindaklanjuti dengan surat kuasa khusus (SKK).

“Surat kuasa khusus bila pemkot dalam hal ini ada hal-hal yang perlu dimintakan seperti dalam lima kegiatan diatas, bisa ditindaklanjuti dengan membuat SKK untuk bertindak mewakili Pemkot Kupang,” imbuhnya. (rls/iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *