Dana 10 M Diduga Digelapkan Oknum Karyawan, Bank NTB Syariah Ancam Lapor Polisi

by
Direktur Utama Bank NTB Syariah, Kukuh Rahardjo.

BERITABUANA.CO, MATARAM – Koalisi LSM dan Masyarakat Sipil menggelar aksi di Kantor Bank NTB Syariah, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada hari Jumat, 26 Maret 2021. Dalam aksi tersebut, massa mendesak pengusutan terhadap penyelewengan dana Bank NTB Syariah oleh salah seorang oknum supervisor atau penyelia pelayanan non tunai Bank NTB Syariah berinisial PS. Nilainya mencapai Rp10 Miliar.

Menanggapi itu, Direktur Utama Bank NTB Syariah, Kukuh Rahardjo memberikan apresiasi terhadap masukan dari masyarakat terhadap Bank NTB Syariah. Bahkan, pihaknya berjanji akan menindaklanjuti temuan adanya dugaan penyelewengan tersebut.

“Bank NTB Syariah memberikan apresiasi kepada masyarakat atau lembaga- embaga yang telah memberikan masukan dan dorongan untuk segera menyelesaikan permasalahan ini secara tegas dan transparan agar menjadi perhatian seluruh insan Bank NTB Syariah di dalam mengemban amanah secara lebih bertanggung jawab,” kata Kukuh.

Dia mengatakan, temuan dugaan penyelewengan dana oleh seorang oknum karyawan berinisial PS tersebut berkat perbaikan proses bisnis yang dilakukan Bank NTB Syariah. Temuan penyelewenangan dana tersebut berkat progres Kukuh Rahardjo dalam memberantas budaya kecurangan atau fraud di internal Bank NTB Syariah sejak pertama kali bertugas pada 2018.

“Temuan ini merupakan salah satu hasil dari perbaikan proses bisnis yang dilakukan Bank NTB Syariah sejak dikonversi pada 2018. Apa yang kami lakukan dengan melakukan rotasi bagi pejabat yang masa jabatannya lebih dari dua tahun,” tambahnya lagi.

Strategi yang dilakukan Bank NTN Syariah dalam mencegah fraud tersebut dengan melakukan rotasi terhadap pejabat Bank NTB Syariah yang masa tugas di atas dua tahun.

“Ini adalah salah satu kebijakan manajemen, selain untuk melakukan pemuktahiran pada tugas dan tanggung jawab, sekaligus upaya untuk mencegah fraud. Alhamdulillah temuan ini diketahui oleh manajemen setelah adanya rotasi,” katanya.

Saat penyelia pelayanan non tunai berinisil PS diganti, pejabat pengganti menemukan kejanggalan dalam transaksi yang selama ini dilakukan. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke manajemen, dan selanjutnya didalami.

“Pejabat pengganti pada saat itu menjalankan tugas ditemukan adanya kejanggalan dan dilaporkan oleh manajemen. Kemudian manajemen secara cepat melakukan perintah kepada divisi terkait untuk mendalami. Alhasil, memang terdapat adanya kejanggalan dari transaksi,” papar dia.

Kukuh menjelaskan, dari kasus tersebut tidak ada nasabah yang dirugikan. Karena memang dana yang diambil PS dan ditransfer ke tiga rekening fiktif miliknya adalah dana Bank NTB Syariah sendiri, di luar dana nasabah.

“Namun kami pastikan tidak ada kerugian di pihak nasabah, karena sebenarnya pencatatan ini di bank yang memang transaksinya disalahgunakan oleh oknum pelaku,” imbuhnya.

Bank NTB Syariah menemukan kejanggalan tersebut pada Januari 2021. Kemudian setelah didalami dan ditemukan transfer dana mencurigakan, kemudian dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 5 Februari 2021. Bahkan, oknum berinisial PS diduga menyelewengkan dana sejak 2012 silam.

“Langkah pertama kita melapor kejadian pada OJK yang mengawasi perbankan karena kita memiliki komitmen yang tegas dan tidak mentolerir penyalahgunaan kewenangan, sehingga tidak ada konspirasi maupun niat buruk,” jelasnya.

Saat ini Bank NTB Syariah tengah mengumpulkan bukti-bukti lengkap untuk membawa kasus tersebut ke ranah Kepolisian. Manajemen berharap jika kasus tersebut masuk ke ranah hukum, maka akan dapat diselesaikan dan menjadi pelajaran bagi semua pihak.

“Kami saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti sebelum kami menyampaikan laporan kepada kepolisian. Mudah-mudahan pihak kepolisian bisa membantu untuk mengungkapkan dengan jelas,”

Sementara oknum berinisial PS yang sejak menerima SK Rotasi tidak masuk kerja, saat ini tengah mengalami amnesia atau lupa ingatan. Untuk menyelidiki kebenarannya, maka Bank NTB Syariah tengah bersiap melaporkan ke Kepolisian.

“Kenapa kami melaporkan ke OJK dan kepolisian, kami sudah mengirim empat kali undangan pertemuan kepada yang bersangkutan dan yang bersangkutan menurut keluarga mengalami amnesia. Boleh-boleh saja alasan yang bersangkutan sakit, tapi biarkan Kepolisian yang menyelidiki,” tukas Kukuh.

Sebelumnya, Koalisi LSM dan Masyarakat Sipil Daerah yang terdiri dari Lembaga Advokasi Masyarakat Sipil Daerah (Lamsida) dan Institut Transparansi Kebijakan (ITK), menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bank NTB Syariah, pada Jum’at 26 Maret 2021.

Ketua Lamsida NTB, Ilham Yahyu, SH., saat menggelar orasi mensinyalir adanya dugaan penyimpangan anggaran di BUMD tersebut, sejak tahun 2013 hingga Januari 2021. Mereka menduga kuat adanya dugaan penyimpangan anggaran atau uang nasabah dengan cara mengambil dan mengalihkan uang transfer di rekening yang diduga dilakukan oleh oknum PP (seraya menyebut nama lengkap, red.) selaku penyelia Pelayanan Non Tunai di Kantor Bank NTB Syariah Cabang Pejanggik.

Total uang nasabah yang diduga diselewengkan oknum penyelia ini, kata Ilham, jika ditotal dari tahun 2013 hingga tahun 2021 adalah sebesar Rp10 Milyar lebih.

“Selama delapan (8) tahun, jika ada nasabah yang melakukan komplain terkait keterlambatan masuknya uang ke rekening, maka oknum PP akan segera mengganti uang nasabah dengan menggunakan uang yang bersumber dari pos yang lain yang ada di Bank NTB sehingga ini berdampak pada menurunnya keuntungan dan laba Bank itu sendiri,” bebernya lagi. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *