Polda Metro Tangkap Seorang Tersangka Penipuan Rekrutmen Pegawai Badan Usaha Milik Negara

by
Polda Metro Jaya Konpers Pengungkapan Penipuan Rekrutmen Pegawai Badan Usaha Milik Negara. (Foto: CS)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Polda Metro Jaya tangkap pria berinisial MTN diduga meraup untung Rp40 Juta dalam kasus penipuan rekrutmen pegawai BNI 46 dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya dengan modus menyebar lowongan kerja palsu.

Pengungkapan ini, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunusdi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/3/2021) berawal dari laporan pihak bank BNI pada 18 Februari lalu. Setelah diselidiki, MTN akhirnya berhasil diringkus di Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, pada 13 Maret 2021.

“Pengungkapan tindak pidana manipulasi data yang seolah-olah otentik melalui media elektronik, intinya mengundang orang berminat untuk direkrut atau mau bekerja di beberapa perusahaan, salah satunya bank BNI. Setelah didalami, penipuan rekrutmen itu juga menyasar perusahaan-perusahaan lain, termasuk BUMN,” katanya.

Menurut Yusri, dalam melakukan aksinya, tersangka membuat akun email alias surel dengan nama recruitment.callbni@gmail.com. Surel itu digunakan tersangka untuk menyebarkan informasi palsu yang berisi tentang informasi rekrutmen karyawan BNI.

“Tersangka juga menyampaikan informasi bahwa gaji yang ditawarkan untuk pegawai sebesar Rp10 juta,” ucapnya.

Yusri menambahkan, jika ada yang berminat, tersangka kemudian mengarahkan korban untuk mengirim surat lamaran dan mengisi data dirinya pada link bit.ly/rekrutment-BNI. Setelah surat lamaran diterima, tersangka lalu menghubungi korban menggunakan email yang telah dibuat sebelumnya.

“Lalu tersangka akan minta calon pelamar kerja untuk melakukan pembayaran untuk biaya akomodasi hotel dan biaya transportasi yang dibutuhkan, sebesar Rp1,7 juta,” kata Yusri.

Yusri menjelaskan, tersangka MTN telah melakukan aksinya sejak tahun 2020. Total ada sekitar 20 orang yang menjadi korban dan keuntungan yang diraup tersangka mencapai Rp40 juta.

Tersangka pun dijerat Pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp12 miliar. (CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *