JPU Dakwa Fikri Salim Melakukan TPPU

by
Suasana sidang terdakwa Fikri Salim di PN Cibinong

BERITABUANA.CO, CIBINONG – Fikri Salim, terdakwa kasus pembangunan rumah sakit di Bogor sekitar Rp 577 juta, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU), melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan terlibat penipuan.

Hal itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan perkara penggelapan atas terdakawa Fikri Salim di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (13/10/2020). Sidang yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB molor, dan baru dimulai pukul 13.00 WIB. Sidang berlangsung onlen/daring dengan terdakwa di rumah tahanan Cibinong.

Sidang dengan agenda dakwaan ini berlangsung sekitar 60 menit, dakwaan dibacakan bergantian antara JPU Bayu Ika Perdana, SH, Dwinanda, SH dan Anita Dian Wardhani, SH.

Dikatakan jaksa bahwa terdakwa Fikri Salim yang ditunjuk oleh PT Jakarta Medical Center (JMC) sebagai pelaksana proyek pembangunan rumah sakit di Cisarua, Kabupaten Bogor, telah menyalahgunaan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan orang lain.

“Sebagai pimpro di PT JMC terdakwa didakwa menggelapkan uang pembangunan proyek rumah sakit di Cisarua kurang lebih sebesar Rp577 juta dengan saksi Rina Yuliana, Samsudin dan Zaenuddin,” ungkap jaksa Anita.

Modus penggelapan dan sekaligus TPPU, jelas jaksa, ialah dengan mengklaim bon-bon yang dikumpulkan melalui saksi-saksi. Ke Samsudin sebesar Rp165 juta, Zainuddin sebanyak Rp50 juta dan Rina yuliana sebesar Rp361 juta.

Selain itu terdakwa Fikri, jelas jaksa, juga membuat nilai lebih dari barang-barang dari harga yang seharusnya atau mark up. Izin rumah sakit dan ruko yang seharusnya diurus ternyata yang keluar adalah izin hotel. Akibatnya, pembangunan rumah sakit terbengkalai.

Seusai mendengarkan dakwaan jaksa, Jati Manulang kuasa hukum terdakwa Fikri Salim akan mengajukan eksepsi atau keberatan pada Senin tanggal 19 Oktober 2020. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *