PN Jakarta Utara Vonis Mati Pengendali Sabu dari Lapas

by
Majelis hakim PN Jakarta Utara sedang membacakan putusan kepada terdakwa Fauzi dalam sidang secara daring.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan pidana mati kepada

Fauzi alias Ozi alias Uda karena dinilai terbukti bermufakat jahat dalam hal jual beli narkotika dengan berat bruto 27 kg.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fauzi alias Ozi alias Uda dengan pidana mati,” kata Agung Purbantoro, SH, ketua majelis hakim dalam putusannya.

Vonis mati itu dijatuhkan kepada terdakwa kemarin, sesuai dengan dakwaan primer penuntut umum Melda Siagian, SH yakni melanggar Pasal 114 ayat ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut majelis hakim, terdapat pertimbangan yang memberatkan terdakwa dalam proses pemidanaan ini.

“Terdakwa Fauzi sedang menjalani hukuman pidana seumur hidup di lembaga permasyarakatan,” terang majelis hakim.

Seperti diketahui, Fauzi ditahan seumur hidup di Lapas Cipinang terkait kasus narkotika.

Majelis hakim menjelaskan perbuatan terdakwa terjadi di bulan Maret 2020. Saat itu, kata majelis hakim, terdakwa dihubungi Bosku untuk bekerjasama dengan Jawi Udin untuk mengambil sabu dari Malaysia supaya dibawa ke Indonesia dengan uang operasional Rp 250 juta.

Setelah sepakat, Jawi mengajak La Ode dan Samili alias Mamat.

Lalu terdakwa meminta Jawi untuk mengambil narkotika di perbatasan Indonesia dan Malaysia.

“Seseorang akan menghubungi Jawi setelah tiba di perbatasan Indonesia-Malaysia,” terang majelis hakim.

Lalu Jawi dan Samili berangkat menggunakan speed boat menuju perbatasan Malaysia.

Kemudian Jawi mengambil sabu dari Perairan Batu Putih, perbatasan Malaysia dengan Indonesia untuk diantar ke Jakarta menggunakan Kapal Pompong.

Belum sampai ke Jakarta, tepat di Perairan Utara Kalang Kepri, Polda Metro Jaya menangkap Jawi dan Samili berikut barang bukti sabu berat bruto 27 kg. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *