Arsul Sani Nilai Wajar Vonis Mati yang Dijatuhi Majelis Hakim untuk Ferdy Sambo

by
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi-PPP, Arsul Sani. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Hukuman vonis mati yang dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, merupakan konsekuensi yang wajar.

Penilaian ini disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Arsul meyakini bahwa selain mempertimbangkan seluruh fakta-fakta yang terungkap dan alat-alat bukti yang diajukan ke persidangan, vonis tersebur juga telah mempertimbangkan rasa keadilan baik bagi masyarakat, keluarga korban Brigadir Joshua maupun para terdakwa dan keluarganya.

“Dan tak kalah pentingnya bagi masyarakat luas, termasuk bagi para Anggota Polri sendiri adalah memetik pelajaran dari apa yang terjadi dalam kasus ini. Jadi  vonis mati yang diterima FS, itu adalah konsekuensi wajar yang harus dia terima,” ujar politisi PPP itu lagi.

Satu pelajaran yang terpenting utamanya bagi para Anggota Polri, menurut Arsul adalah bahwa perintah atasan yang jelas melanggar atau menyalahi hukum tidak seharusnya dituruti sehebat atau sekeras apapun atasan mereka.

“Sejumlah perwira Polri dalam kasus ini menjadi korban akibat mereka mengikuti perintah yang jelas salah dr atasannya karena takut dimarahi atau dibuang posisinya. Akibatnya mereka malah kehilangan profesi sebagai Bhayangkara yang sudah mereka jalani dan banggakan bertahun-tahun,” tuturnya.

Kemudian, kata dia, pelajaran ke dua adalah tentang pentingnya mengelola emosi sebagai Anggota Polri yang memegang senjata yang bisa digunakan untuk menghilangkan nyawa orang.

“Menjadi Anggota Polri memang seharusnya perlu memiliki daya kelola emosi yang lebih baik dari kebanyakan warga sipil yang tidak bersenjata api,” pungkas Arsul Sani. (Asim)