Tiga Polisi Penjual Barbuk Sabu Divonis Mati, Sahroni: Jangan Main Aturan Hukum

by
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (Foto: Bachtiar)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, mengapresiasi vonis mati dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Sumatera Utara terhadap tiga oknum polisi dari Polres Tanjungbalai yang menjual barang bukti sabu kepada bandar narkoba. Putusuan disebutnya sebagai efek jera bagi oknum kepolisian yang terlibat kasus narkoba, terlebih menjual barang bukti.

“Saya sangat mengapresiasi keputusan Majelis Hakim yang telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada para pengedar yang notabenenya adalah para personel Polri. Tentu ini sebuah keputusan yang sangat berani dan diperlukan, mengingat banyaknya kejahatan yang dilakukan pelaku,” ucap Sahroni kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).

Sahroni menekankan, anggota Polri sebagai penegak hukum seseharusnya berperan sebagai garda terdepan dalam pemberantasan narkoba

“Pertama, mereka adalah penegak hukum yang harusnya turut memberantas barang haram ini. Kedua, narkoba memang sesuatu yang kita tidak bisa tolerir penyebarannya. Karena itu, hukuman buat pengedarnya juga harus berat, apalagi jika sang pengedar adalah penegak hukum,” tukas Sahroni.

“Yang saya tidak habis pikir, kok bisa penyebarnya justru polisi? Hal inilah yang tidak bisa ditolerir. Karenanya saya sangat mendukung vonis hakim untuk menghukum mati para pelaku, agar juga menjadi pelajaran pada aparat lainnya agar tidak main-main dengan aturan hukum,” timpal Sahroni.

Ketiga oknum polisi yang divonis mati tersebut diketahui masing-masing beridentitas Tuharno, Waryono, dan Agung Sugiarto. Majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal karena ketiganya terbukti melakukan penjualan sebagian dari 76 kilogram barang bukti sabu-sabu.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *