Penyidik Dalami Bisnis ‘Kotor’ Tan Kian dan Benny Tjokrosaputro atas Kasus Asabri

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah mengembangkan penyidikan kasus dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi bisnis antara pemilik Mal Pasific Place Tan Kian dengan tersangka Benny Tjokrosaputro terkait kasus korupsi PT Asabri.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah menyebut bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah alat bukti yang cukup adanya hubungan bisnis antara Tan Kian dengan tersangka Benny Tjokrosaputro.

Menurutnya, tim penyidik Kejagung kini tengah mendalami bisnis yang dilakukan antara keduanya. Jika ada perbuatan melawan hukum, kata Febrie, tim penyidik Kejagung bakal langsung menyeret Tan Kian dalam kasus korupsi PT Asabri.

“Penyidik sudah menemukan fakta ada kerja sama bisnis antara mereka. Kami masih mendalami apa bisnis ini, apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak,” kata Febrie saat menjawab pertanyaan wartawan, di Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Dikatakan, saat ini pihaknya akan kembali memeriksa Tan Kian untuk mendalami bisnisnya dengan Benny Tjokrosaputro. Kendati demikian, Febrie tidak menjelaskan lebih jauh ihwal bisnis apa yang dilakukan antara Tan Kian dan Benny Tjokrosaputro.

“Nanti Tan Kian akan kita panggil lagi untuk mendalami bisnisnya dengan tersangka Benny Tjokro,” katanya.

Tan Kian sudah beberapa kali dipanggil penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyidik menyatakan bahwa penyidik Kejagung menemukan adanya aliran dana dari tersangka Benny Tjokrosaputro kepada Tan Kian.
Tim penyidik Kejagung mencurigai aliran dana itu terkait aksi pencucian uang tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri.

“Masih kita teliti dulu, itu masuk pencucian uang atau bukan,” katanya.

Sementara itu, penasihat hukum Tan Kian, Andi Simangunsong, menegaskan bahwa kliennya tak ada sangkut pautnya dengan perkara korupsi PT Asabri. Tan Kian, kata Andi, tak pernah bertransaksi langsung dengan Asuransi Jiwasraya maupun dengan Asabri.

Selain itu, Andi juga menyatakan bahwa semua transaksi Tan Kian dengan kasus yang menimpa kolega bisnisnya, Benny Tjokrosaputro alias Bentjok, telah dibuka di pengadilan kasus Jiwasraya.

“Semuanya telah terang benderang dalam pemeriksaan Kejaksaan Agung dan Pengadilan,” ujarnya. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *