MUI Sebut Vaksin AstraZeneca Haram, Tapi Boleh Digunakan dengan 5 Syarat

by
Vaksin AstraZeneca Haram (Foto: Ist)

BERITABUANA. CO, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sudan mengeluarkan fatwa vaksin Covid-19 AstraZeneca. Vaksin dikatakan haram karena mengandung unsur babi dalam proses produksinya. Namun begitu tetap boleh digunakan dalam situasi darurat.

“Walau demikian, yang kedua penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan dengan 5 alasan,” kata Ketua MUI, Asrorun Niam, dalam jumpa pers virtual, Jumat (19/3/2021).

Lima alasan dimaksud sebagai Berikut:

1. Ada kondisi kebutuhan yang mendesak atau hajah assyariyah di dalam konteks fikih yang menduduki kedudukan darurat syari atau dhoruroh syariyah.

2. Ada keterangan dari ahli dari yang kompeten dan terpercaya tentang bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19.

3. Ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.

4. Ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah sesuai dengan penjelasan yang disampaikan pada saat rapat komisi fatwa.

5. Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin COVID-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia, baik di Indonesia maupun di tingkat global.

Dijelaskan Niam, kebolehan penggunaan vaksin produk Astra Zeneca tidak berlaku lagi jika alasan di atas hilang. MUI mendorong pemerintah terus menyediakan vaksin yang halal dan suci.

“Pemerintah wajib terus mengikhtiarkan ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci,” ujar Niam.

Indonesia telah mendapatkan 1,1 juta vaksin AstraZeneca produksi Korea Selatan melalui jalur multilateral, yakni fasilitas COVAX. Setelah sempat menangguhkan distribusi vaksin AstraZeneca, BPOM kini memutuskan vaksin AstraZeneca lebih besar manfaatnya untuk masyarakat.

BPOM menegaskan vaksin AstraZeneca yang diterima di Indonesia melalui COVAX facility diproduksi di Korea Selatan dengan jaminan mutu sesuai standar persyaratan global untuk Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

“Badan POM RI bersama Kementerian Kesehatan dan KOMNAS PP KIPI terus memantau keamanan vaksin yang digunakan di Indonesia dan menindaklanjuti isu setiap kejadian ikutan pasca-imunisasi,” papar BPOM. (Ram)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *