Terdakwa Habib Rizieq Shihab Minta Dihadirkan di Persidangan PN Jakarta Timur

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sidang perdana dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara pelanggaran Undang-undang Karantina (kerumunan) dan test swab berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

Dalam kesempatan itu, terdakwa Habib Rizieq memprotes dan meminta sidang berlangsung secara faktual (bukan virtual-red). Awalnya, anggota tim kuasa hukum HRS, Munarman, meminta agar sidang menghadirkan terdakwa. Habib Rizieq pun menyepakati permintaan tersebut.

“Saya, terdakwa, mohon izin menyampaikan sesuatu. Saya sepakat dengan apa yang disampaikan penasihat hukum saya minta dihadirkan di persidangan,” ujar Habib Rizieq, dalam persidangan yang digelar secara online, Selasa (16/3/2021).

Habib Rizieq pun menyampaikan alasannya. Dia mengatakan persidangan yang digelar online ini terhalang oleh sinyal. Untuk itu, dia meminta agar bisa dihadirkan secara langsung.

“Jadi begini, saya mau menyampaikan alasan kenapa minta dihadirkan karena sidang online tergantung pada sinyal sementara sinyal di sini terputus dan suara sering terputus, saya tidak jelas mendengar apa yang disampaikan oleh yang hadir di persidangan dan ini sangat merugikan saya. Jadi sekali lagi online ini sangat merugikan karena terlalu bergantung pada sinyal dan sinyal sering terputus itu membuat gambar dan sinyal terputus. Di samping itu saya dalam keadaan sehat walafiat dan saya siap hadir kapan saja di persidangan,” jelasnya.

Hakim pun beberapa kali menguji mikrofon di persidangan. Namun, Habib Rizieq mengatakan masih belum mendengar suara di ruang sidang.

“Saya tidak jelas apa yang disampaikan. Sebaiknya dihadirkan saja saya di persidangan. Faktanya ada beberapa persidangan yang menghadirkan terdakwa. Tidak perlu ada diskriminasi semacam ini. Saya tetap minta dihadirkan dalam gedung pengadilan, ruang sidang,” katanya. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *