BERITABUANA.CO, JAKARTA — Kebijakan wajib memilah sampah dari rumah yang mulai diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 10 Mei 2026 dinilai tidak akan efektif tanpa keteladanan dari lingkungan birokrasi. Dukungan terhadap langkah Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pun diiringi dorongan agar kantor-kantor pemerintahan menjadi pelopor perubahan budaya pengelolaan sampah di ibu kota.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Nabilah Aboebakar Alhabsyi, mengatakan gerakan pengurangan sampah harus dimulai dari instansi pemerintah sebelum diterapkan secara luas kepada masyarakat.
“Kalau ingin masyarakat disiplin memilah sampah dari rumah, maka kantor-kantor dinas pemerintah harus lebih dulu menjadi contoh,” kata Nabilah dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
Menurut dia, budaya memilah sampah perlu dibangun secara sistematis di seluruh lingkungan birokrasi, mulai dari kantor kelurahan, kecamatan, hingga seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ia menilai pemerintah harus menunjukkan keseriusan agar kampanye pengelolaan sampah memiliki legitimasi dan kepercayaan publik.
Nabilah juga menyoroti persoalan sampah Jakarta yang selama ini masih bergantung pada penanganan di hilir, terutama di TPST Bantargebang. Menurutnya, akar persoalan justru berada di hulu karena pemilahan sampah dari sumber belum berjalan optimal.
“Jakarta tidak bisa terus mengandalkan Bantargebang. Ini momentum yang harus dimanfaatkan dengan berbagai langkah solutif supaya persoalan sampah bisa diselesaikan dari hulu,” ujarnya.
Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta kebijakan wajib pilah sampah tidak berhenti pada imbauan semata, melainkan disertai pengawasan, penyediaan fasilitas pendukung, serta evaluasi berkala di seluruh lingkungan pemerintahan.
“Dari kantor pemerintahan dulu, baru masyarakat akan percaya dan ikut bergerak,” kata Nabilah.
Kebijakan pilah sampah dari rumah menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta menekan volume sampah harian yang terus meningkat dan mengurangi ketergantungan terhadap tempat pembuangan akhir. Pemerintah daerah juga didorong memperkuat edukasi publik agar perubahan perilaku masyarakat berjalan berkelanjutan. (Ery)







