21 Jenis Mobil Baru Peroleh Insentif Pajak PPnBM 0 Persen

by
Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim

BERITABUANA.CO, KUPANG – Setidaknya, ada 21 mobil baru yang bisa turun harga hingga puluhan juta rupiah karena insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) 0 Persen. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021.

“Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 ini tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021,” jelas Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim dalam siaran persnya, Selasa (2/3/2021).

Dikatakan Luqman Hakim, aturan yang ditetapkan tersebut, dimaksudkan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di sektor industri kendaraan bermotor, guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Selain itu, PMK tersebut juga merupakan bentuk dukungan terhadap keberlangsungan dunia usaha, pada sektor industri kendaraan bermotor sebagai dampak pandemi Covid-19,” tegas Luqman Hakim.

Luqman Hakim menjelaskan skema insentif yang diberikan adalah PPnBM yang terutang ditanggung pemerintah (DTP). Pasal 5 PMK tersebut menyebutkan insentif diberikan dengan diskon dalam tiga tahap, selama sepuluh bulan ke depan.

“Pembagian tahap tersebut yakni 100 Persen untuk masa Maret – Mei 2021, 50 Persen untuk masa Juni – Agustus 2021 dan 25 Persen untuk masa September – Desember 2021,” rincinya.

Tak luput dari kewajiban, kata Luqman Hakim, Pasal 6 menyebutkan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menghasilkan dan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor sesuai aturan tersebut, juga wajib menerbitkan faktur pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu PKP juga wajib menyampaikan Laporan Realisasi PPnBM ditanggung pemerintah bersama Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN). Jika PKP tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka pajak tidak ditanggung pemerintah.

Lebih lanjut lagi, teknis pelaksanaan PMK tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin) Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Ditanggung Oleh Pemerintah Pada Tahun Anggaran 2021.

“Kriteria kendaraan bermotor yang PPnBM-nya ditanggung pemerintah. Dalam Kemenperin, kendaraan motornya harus memenuhi 70 Persen pembelian lokal dan berlaku untuk jenis mobil di bawah 1.500 cc dengan tipe mobil sedan dan gardan tunggal 4×2,” imbuh Luqman Hakim.

Dikatakan Luqman Hakim, ada banyak varian mobil yang harganya bisa turun hingga puluhan juta. Dari Toyota yakni Yaris, Vios, Sienta, Avanza, Rush, Raize. Daihatsu yakni Xenia, Luxio, Gran Max (minibus), Terios, Rocky. Untuk Mitsubishi yakni Xpander, Xpander Cross, Nissan Livina. Honda model Brio RS, Mobilio, BR-V, HR-V. Suzuki untuk tipe New Ertiga dan XL-7 serta Wuling untuk tipe Confero.

Dengan adanya insentif, pihaknya berharap terjadi peningkatan penjualan mobil, yang dapat mendorong Agen Pemegang Merek (APM) kendaraan bermotor turut memacu peningkatan produksinya, yang pada tahun lalu terpukul pelemahan daya beli akibat pandemi Covid-19.

“Silakan masyarakat gunakan insentif yang diberikan, gunakan dengan bijak dan dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.

Menurutnya, pajak memiliki andil yang cukup besar dalam keberlangsungan ekonomi. Dengan adanya pajak, roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan sektor-sektor utama penggerak ekonomi dapat didorong. Pajak Kuat Indonesia Maju. (rls/iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *