Sidang Putusan Ditunda, Majelis Hakim Diharapkan Menvonis Rina Yuliana Semaksimal Mungkin

by
Sidang putusan terdakwa Rina Yuliana dalam kasus pemalsuan surat perizinan Rumah Sakit (RS) Graha Medika Bogor ditunda. (Foto: Ist)

BERITABUANA. CO, BOGOR – Sidang putusan terdakwa Rina Yuliana dalam kasus pemalsuan surat perizinan Rumah Sakit (RS) Graha Medika Bogor ditunda. Sedianya, Majelis Hakim yang diketuai Arya Putra Negara akan membacakan putusan pada hari ini, Rabu (17/2/2021.

“Kami sudah bermusyawarah dan tinggal membacakan putusan, namun karena salah satu anggota majelis hakim berhalangan karena sakit putusan kami bacakan pada tanggal 24 Februari jam 9.30 WIB, dengan demikian sidang kami tunda,” ujar Ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara, di PN Bogor, Rabu (17/2/2021)

Sidang dihadiri salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heriyadi dan pengacara terdakwa Yose, sementara terdakwa Rina Yuliana hadir melalui virtual. Selepas sidang, JPU Heriyadi tetap bersikukuh agar majelis hakim menjatuhkan hukumam maksimal seperti yang dituntutnya.

“Kami menuntut delapan tahun, kami berharap hakim menjatuhkan hukuman seperti yang kami tuntut,” ujar Jaksa Heriyadi.

Sementara itu, Yose, penasehat hukum Rina Yuliana mengatakan, pihaknya berharap majelis hakim mengabulkan nota pembelaan kliennya dan memberikan hukuman seringan-ringannya.

Sebagaiman diketahui, JPU menuntut pidana delapan tahun penjara terhadap terdakwa Rina Yuliana. Tuntutan itu dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bogor, pada Selasa (26/2/2021).

Dalam dakwaan ke satu, Rina Yuliana dinilai melanggar Pasal 263 Ayat (2) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP. Dan dakwaan kedua melanggar Pasal 374 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.

Selain Rina Yuliana, dalam kasus ini juga menyeret terdakwa Fikri Salim dalam berkas penuntutan terpisah yang dituntut delapan tahun penjara oleh JPU.

Dalam pengurusan perizinan rumah sakit tersebut, Fikri Salim bekerjasama Rina Yuliana dan Selamet Isnanto. Fikri Salim disebut telah membuat kuitansi-kuitansi serta bon-bon bukti pembayaran yang palsu guna mencairkan uang dengan cara menyuruh saksi Junaedi menuliskan nominal uang dan juga tanda tangan penerima uang yang dimuat dalam kuitansi.

JPU menyampaikan atas keterangan di muka persidangan bahwa Dr. Lucky Azizah selaku komisaris PT. Jakarta Medika mengalami kerugian sebesar Rp1,14 miliar terkait pengurusan perizinan rumah sakit tersebut. Rumah sakit juga belum beroperasi lantaran belum mengantongi izin operasional. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *