Kasus Pelaku Tusuk Plt Kadis Pariwisata DKI, Marah karena Diputus Kontrak Kerja

by
Pelaku Penusukan Plt Kadis Pariwisata DKI

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pelaku penusukan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya pemutusan kontrak kerja.

Hal itu diketahui dari pengakuan tersangka RH kepada penyidik polisi saat proses pemeriksaan kasus penusukan di kawasan Jakarta Selatan.

“Dia merasa terdesak karena dia diputus kontrak untuk tidak bisa bekerja lagi di kantor dinas tersebut,” terang Kapolres Metro Jaksel Kombes Azis Adriansyah kepada wartawan, Kamis (11/2/2021).

Menurut Azis, tersangka RH merupakan pegawai kontrak di Dinas Kebudayaan. Namun, kemudian RH ditugaskan di Dinas Parekraf sebagai bagian pengamanan. RH diketahui telah bekerja selama delapan tahun.

Azis menambahkan, dua hari sebelum melakukan penusukan terhadap korban, tersangka sempat bertanya ke bagian kepegawaian terkait status pekerjaannya.  Pihak kepegawaian kemudian menyampaikan bahwa kontrak kerjanya memang sudah habis. Tersangka lalu diminta untuk bertanya lebih lanjut ke pihak dinas yang menaunginya. Yaitu di dinas kebudayaan sebenarnya, bukan di dinas pariwisata

“Dijawab seperti itu sudah timbul amarah,” ucap Azis.

Diungkapkan Azis, saat itu tersangka bahkan sempat mengancam salah satu pegawai di bidang kepegawaian. “Menyampaikan, ‘hari ini bapak boleh selamat, tetapi lain hari bapak bisa pulang tidak selamat.’ Itu ancaman kepada orang lain di divisi kepegawaian.

Saat kejadian penusukan, tersangka RH kembali mengonfirmasi langsung soal status kontrak kerjanya ke kepala dinas. Namun, menurut tersangka, ia kembali mendapat jawaban yang normatif.

“Bahwa pelaku ini adalah pegawai kontrak yang diangkat di dinas kebudayaan, silakan bertanya ke sana, mendapatkan jawaban seperti itu, tersangka tidak terima dan emosi, langsung menusukkan pada pejabat tersebut di bagian kaki,” Jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka RH dijerat Pasal 351 ayat 2, dengan ancaman hukuman lima tahun. “Dan dilapiskan dengan UU darurat dengan membawa senjata tajam.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *