Kejagung Sita 20 Kapal Tangker atas Penyidikan Dugaan Korupsi di PT Asabri

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asabri sebesar Rp23,7 triliun, kini penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menyita 20 unit kapal tanker milik Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat, salah satu dari delapan tersangka dalam kasus tersebut.

“Iya benar, penyidik telah menyita sejumlah kapal, termasuk kapal tanker LNG terbesar di Indonesia,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Febri Adriansyah saat dikonfirmasi, di Kejagung, Jakarta, Rabu (10/02/2021).

Dia mengungkapkan penyitaan terhadap aset-aset milik Heru Hidayat dilakukan tim penyidik beberapa hari lalu di sejumlah tempat. Namun dia tidak merinci lokasi ke 20 unit kapal tanker yang disita. Tapi yang jelas pihaknya masih akan menelusuri aset-aset para tersangka.

“Kita tunggu saja, tim masih bekerja,” kata Febri yang sebelumnya mengatakan pihaknya juga telah menyita aset milik tersangka Benny Tjokrosaputra Komisaris PT Hanson International.

Dikatakan, aset dalam bentuk tanah milik Benny Tjokro yang disita seluas 194 hektar dari 566 bidang tanah.
“Tanah yang kita sita beda dengan yang disita dari kasus Jiwasraya,” ungkap Febri yang juga mantan Kajari Bandung ini.

Sementara itu penyidik juga kembali memeriksa empat mantan pejabat di PT Asabri. Namun keempatnya diperiksa sebagai saksi. Mereka itu adalah, TY selaku Kabid Pengelolaan Saham PT Asabri (Persero) periode Januari 2012-Maret 2017 serta AS selaku Staf Investasi PT Asabri (Persero) periode 2010-Maret 2017.

Kemudian IK selaku Plt Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) periode Februari 2017-Mei 2017 dan GP selaku Kadiv Investasi PT Asabri (Persero) periode Juni 2017-2018.

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Simanjuntak yang dihubungi terpisah, di Jakarta, Rabu (10/02/2021).

Kejagung dalam kasus Asabri ini juga sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka. Dua diantaranya mantan Direktur Utama PT Asabri yaitu Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.

Tersangka lain dari Asabri yaitu Kadiv Investasi periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham WSiregar dan Kadiv Keuangan dan Investasi periode 2012-Mei 2015 Bachtiar Effendi serta Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono.

Sedangkan tiga tersangka dari pihak swasta yaitu Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *