Pengakuan Ridho Rhoma Terakhir Konsumsi Ekstasi Saat Berada di Bali

by
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus Ridho Rhoma. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, MR mengaku terakhir mengonsumi ekstasi ketika berada di Bali. Pengakuan tersebut disampaikan Ridho saat diperiksa penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

“Hasil keterangan awal dari MR memang betul terakhir dia menggunakan barang haram ini kemarin di sekitar pulau Bali dan itu baru saja dia lakukan lagi terakhir di pulau Bali,” kata Yusri saat konpres di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2/2021).

Menurut Yusri, ektasi tersebut dipakai Ridho saat mendarat di Bali. Ridho memiliki kegiatan di Pulau Dewata. Namun, Yusri tak menjelaskan kegiatan apa yang dihadiri Ridho.

Sedangkan pada saat ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Selatan, Ridho belum sempat mengonsumsi pil tersebut.

“Tertangkap kemarin tidak sempat dia melakukan, tapi ada padanya dan positif hasil pemeriksaan, kami menemukan 3 butir ekstasi yang ada di saku celana RR. Setelah dilakukan tes urine RR mengandung amphetamine,” katanya.

Yusri menambahkan, pihaknya tak hanya menangkap Ridho tetapi juga menangkap dua temannya. Hasil tes urin dua teman tersebut negatif narkoba. “Dua rekannya negatif dan dijadikan saksi.

“Ridho Rhoma mengaku mendapatkan pil tersebut dari seorang pengedar yang berinisial M. “Kami masih mengembangkan kasus ini, dan masih memburu M,” ungkap Yusri.

Ridho Rhoma dijerat Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun atau paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp800 miliar.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *