Direktur PT Dok Kodja Bahari dan Koperasi Dekabe Dua Digugat Rp 4,683 Miliar

by
Sidang gugatan terhadap Direktur PT Dok Kodja Bahari dan Koperasi Dekabe Dua di PN Jakarta Utara.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – 57 eks karyawan Bidang Usaha Borongan (BUB) Koperasi Karyawan Dekabe Dua menggugat Koperasi Karyawan Dekabe Dua dan Direktur PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) sebesar Rp 4,683 Miliar.

Hal itu dinyatakan Ahmad Aril, SH dalam gugatannya yang dibacakan di sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).

Dimana Koperasi Karyawan Dekabe Dua disebut sebagai tergugat I, dan PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) sebagai tergugat II.

“Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar hak pesangon para penggugat sebanyak 57 orang yang merupakan eks karyawan BUB seluruhnya Rp. 4.683.283.175 secara tunai dan sekaligus,” pinta Aril di hadapan majelis hakim yang diketuai Lebanus Sinurat, SH.

Dijelaskan Aril, gugatannya ini didasarkan dari berita acara perundingan antara tergugat II dengan para penggugat tanggal 23 Januari 2018 yang lalu.

“Kesepakatannya antara lain, tenaga kerja harian koperasi (THK) dan para penggugat yang diberhentikan tergugat I akan diberikan hak pesangon yang meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak,” terang Aril.

Sementara perhitungan uang tersebut, Aril mengungkapkan sesuai ketentuan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketengakerjaan dengan menggunakan dasar perhitungan UMP tahun 2017.

Dikatakan Aril, 6 Februari 2018, perundingan dilakukan di Disnaker Trans DKI Jakarta untuk proses pembayaran, antara tergugat I, tergugat II, dan para penggugat.

“Proses pembayaran akan dilakukan usai perundingan, dan diusahakan tidak lewat bulan Februari 2018,” lanjutnya.

Tetapi kemudian, Aril menyebut, karena para tergugat tidak membayar hak para penggugat dianggap telah melakukan cidera janji (wanprestasi).

“Para penggugat telah berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkn hak-haknya, baik melalui somasi, mendatangi tergugat I di kantornya, hingga melalui kuasanya mendatangi tergugat II guna membahas penyelesaian pembayaran hak-hak para penggugat,” Aril menerangkan.

Akibat tidak dibayarnya hak-hak kliennya selama 32 bulan, Aril megutarakan dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya, para penggugat terpaksa berhutang atau meminjam uang.

“Oleh karena itu, para penggugat telah mengalami kerugian, baik materiil maupun immaeriil,” ujarnya.

Aril selaku kuasa hukum para penggugat memohon kepada majelis hakim supaya mengabulkan gugatannya yakni, menyatakan para tergugat wanprestasi, menyatakan kesepakatan perundingan bersama tanggal 23 Januari 2018 sah, menghukum para tergugat membayar uang paksa Rp 57 juta tiap hari terhitung sejak putusan dibacakan.

“Membayar ganti rugi 7,8 Miliar Rupiah secara tunai dan sekaligus,” pungkas Aril. (R. Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *