BERITABUANA.CO, JAKARTA -Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bertemu para pengelola operator aplikasi ojek online untuk mencaritau permasalahan yang menjadi tuntutan para pengemudi ojol atas tuntutan pembagian (sharing) pendapatan 80 persen untuk prngemudi dan 20 persen untuk aplikator.
Pengakuan aplikator, mereka tidak mengambil keuntungan lebih dari 20 persen. “Saat ini GoJek tidak mengambil komisi lebih dari 20 persen. Pembagian itu, selain untuk keuntungan usaha aplikator, komisi itu juga digunakan GoJek untuk program promo,” ucap Chatherine Hindra Sutjahyo selaku aplikator Gojek kepada Menhub dan kepada awak media di Jakarta, Senin (19/5/2025).
Menurutnya, pembagian yang 80 persen tersebut tidak mengurangi pendapatan pengemudi ojol, karena biaya promo diambil dari 20 persen yang didapat pengelola aplikasi. “Jadi tidak benar pendapatan pengemudi ojol berkurang dengan adanya program promo,” tandas Chatherine.
Hal serupa juga diutarakan pengelola aplikator Grab, pembagian hasil tetap mengacu kepada Peraturan Menteti Perhubungan. “Dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 1001 Tahun 2022 yang mengatur aplikasi hanya boleh mengambil komisi maksimal 20 persen dari mitra,” tutur Tirza R. Munusamy selaku Chief of Public Affairs Grab, seraya menyebutkan bila ada program promo pihaknya tidak memotong dari pendapatan pengemudi, namun dikelola dari potongan fee yang 20% meski kadang juga nombokin.
Ia menegaskan tidak mengambil komisi melebihi 20 persen dari biaya perjalanan. “Di luar itu, memang ada biaya jasa aplikasi yang dibebankan pada pengguna layanan ojol, sama seperti GoJek,” ujar Tirza.
Diakuinya, memang ada salah kaprah yang dipahami oleh pengemudi ojol, seolah-olah aplkator memotong komisi lebih dari 20 persen. Contohnya, tarif misal Rp10.000 maka bagi hasilnya 20 persen yaitu Rp 2.000, jadi mitra dapat Rp 8.000, tapi itu di sisi mitra. Ada juga sisi pengguna, ada platform fee Rp 2.000, jadi yang dibayarkan pengguna adalah Rp 10.000 + Rp 2.000.
“Yang jadi masalah itu adalah (mitra menghitung) Rp8.000 per Rp12.000, bukan per Rp10.000,” ujar Tirza, sembari menambahkan saat ini sumber pendapatan usaha Grab adalah dari komisi dan jasa aplikasi. Menurutnya, selain digunakan untuk sumber pendapatan, komisi 20 persen yang diambil Grab juga digunakan untuk pengembangan teknologi, keamanan, keselamatan (asuransi) dan membantu mitra pengemudi dalam operasionalnya seperti bantuan ganti oli sampai bantuan tambal ban.
Sementara itu, aplikator Maxim menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengambil komisi lebih dari 20 persen dari mitra, namun demikian pihaknya membuka peluang untuk mengkaji kembali besaran komisi utamanya guna perkembangan usaha.
“Memang komisi ini bisa dikaji lebih jauh karena kita membutuhkan inovasi, dan Maxim perlu berkembang dan akan terus berkembang walau goalnya adalah kesejahteraan mitra,” ucap Government Relations Specialist Maxim Indonesia, Muhammad Rafi Assagaf.
Berbeda dari ketiga aplikator diatas, untuk aplikator InDrive besaran komisi memiliki skema yang berbeda. “Komisi yang diterima InDrive justru di bawah 20 persen, dengan skema komisi untuk mitra ojol motor adalah 9,9 persen dan 11,7 persen untuk mitra ojol mobil yang beroperasi di Jakarta,” unykap Business Development Representative inDrive, Ryan Rwanda.
Menhub dalam pertemuan dengan para aplikator dapat memahami permasalahan apa yang menjadi tuntutan pengemudi ojol selama ini. “Kami selaku regulator hanya bisa berharap terjadi “keseimbangan dan keberlanjutan” usaha angkutan ojek online (ojol),” tandas Menhub Dudy. (Yus)