PN Jakarta Utara Kabulkan Gugatan 57 Eks Karyawan BUB Koperasi Dekabe Dua

by
Para eks karyawan BUB Koperasi Dekabe Dua didampingi Aril, SH, usai gugatan mereka diputus PN Jakarta Utara

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengabulkan sebagian gugatan 57 eks karyawan Bidang Usaha Borongan (BUB) Koperasi Karyawan Dekabe Dua.

Demikian disampaikan Ahmad Aril, SH, kuasa hukum 57 eks karyawan BUB Koperasi Karyawan Dekabe Dua kepada www.beritabuana.co, Senin (11/10/2021).

“Alhamdulillah, gugatan klien kami terhadap Koperasi Karyawan Dekabe Dua dan Direktur PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) sebesar Rp 4,683 Miliar telah dikabulkan PN Jakarta Utara,” katanya.

Dijelaskan Aril, majelis hakim yang diketuai Lebanus Sinurat, SH menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar hak pesangon para penggugat sebesar Rp. 4.683.282.283.175.

“Dihukum membayar secara tunai dan sekaligus serta menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara,” ujarnya.

Dengan putusan tersebut, salah satu penggugat mengaku bangga dan puas terhadap PN Jakarta Utara

“Kami sangat senang dan puas pak. Sebab, kami ini sudah lumayan lama memperjuangkan hak-hak kami. Nah, sekarang waktunya mereka (tergugat) membayar hak-hak kami,” pintanya.

Sementara Aril, SH berharap agar pihak DKB dapat legowo dan tidak perlu menggunakan hak banding.

“Kasihan, ini menyangkut nasib mereka. Mungkin akan lebih mulia bila menerima dengan ikhlas putusan majelis dan segera merealisasikan isi putusan, yaitu membayar secara langsung dan seketika,” kata Aril.

Dalam perkara ini, Koperasi Karyawan Dekabe Dua disebut sebagai tergugat I, dan PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) sebagai tergugat II.

Diutarakan Aril, gugatannya itu awalnya didasarkan dari berita acara perundingan antara tergugat II dengan para penggugat tanggal 23 Januari 2018 yang lalu.

“Kesepakatannya antara lain, tenaga kerja harian koperasi (THK) dan para penggugat yang diberhentikan tergugat I akan diberikan hak pesangon yang meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak,” terang Aril.

Sementara perhitungan uang tersebut, Aril mengungkapkan sesuai ketentuan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan menggunakan dasar perhitungan UMP tahun 2017.

Pada 6 Februari 2018, perundingan dilakukan di Disnaker Trans DKI Jakarta untuk proses pembayaran, antara tergugat I, tergugat II, dan para penggugat.

“Proses pembayaran akan dilakukan usai perundingan, dan diusahakan tidak lewat bulan Februari 2018,” lanjutnya.

Tetapi kemudian, Aril menyebut, karena para tergugat tidak membayar hak para penggugat dianggap telah melakukan cidera janji (wanprestasi).

“Para penggugat telah berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan hak-haknya, baik melalui somasi, mendatangi tergugat I di kantornya, hingga melalui kuasanya mendatangi tergugat II guna membahas penyelesaian pembayaran hak-hak para penggugat”. Aril menerangkan.

Akibat tidak dibayarnya hak-hak kliennya selama 32 bulan, dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya, kata Aril, para penggugat terpaksa berhutang atau meminjam uang.

“Oleh karena itu, para penggugat telah mengalami kerugian, baik materiil maupun imateril,” ujarnya.

Atas putusan tersebut, Koperasi Karyawan Dekabe Dua dan PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) belum dapat dihubungi apakah melakukan upaya hukum atau tidak. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *