Kejagung Bidik Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi di PT Asabri?

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah memeriksa Rusdi Cs, kini tengah mengupayakan untuk  memeriksa Manajer Investasi lainnya, Antony Dirga dan Eddy Kurniawan. Hal ini dilakukannya untuk mempertajam sangkaan pidana korupsi kepada 8 tersangka terkait pengelolaan keuangan dan investasi PT. Asabri.

Namun, sejauh ini belum diperoleh khabar apakah upaya ini juga untuk menyeret manajer investasi (korporasi) dalam pusaran dugaan korupsi hingga mencapai Rp23 triliun lebih.

“Langkah ini bukan sesuatu yang baru, sebab dalam Skandal Jiwasraya, 13 Korporasi ditersangkakan guna pengembalian kerugian negara, ” kata Koordinator Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menyikapi penyidikan kasus tersebut, di Jakarta, Kamis (04/02/2021).

Antony Dirga adalah pemegang Lisensi Manajer Investasi yang menjabat Dirut PT. Trimegah Aset Manajemen. Sedangkan, Eddy Kurniawan adalah Dirut PT. Emco Asset Management. Emco sempat dikenakan sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak menerbitkan produk investasi baru. Seorang lagi yang diperiksa, adalah ET selaku Komite Resiko PT. Asabri.

Sementara itu Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan ketiga saksi, dalam upaya mencari fakta hukum.

“Langkah ini, sekaligus untuk mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi di PT. Asabri, ” ungkapnya, di Jakarta, Kamis (04/02/2021).

Dalam keterangannya, Leonard tidak menyinggung pemeriksaan sekalian upaya Kejagung, guna mengelaborasi lebih jauh. Mulai penetapan tersangka baru atau menjadikan korporasi sebagai tersangka.

Mengacu kepada SOP Jiwasraya, tanpa harus menunggu perkara pokok terbukti, seperti kasus Dana Hibah Sumsel dan Penjualan Lahan Negara di Serang, Kejagung langsung tetapkan tersangka baru Joko H. Tirto (Direktur PT. Maxima Integra).

Langkah ini dilakukan kurang lebih dua minggu, setelah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan tiga orang lain ditetapkan tersangka. Kemudian diikuti 13 Korporasi sebagai tersangka bersama Pejabat OJK Fakhri Hilmi dan Piter Rasiman (Direktur PT. Himalaya Energi Perkasa).

“SOP Jiwasraya patut diapresiasi, ” kata Boyamin menambahkan.

Dalam perkara Jiwasraya Benny dan lima tersangka lain divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN. Jakarta Pusat. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *