Kasat Pol-PP Kabupaten Cianjur: Pelanggar Prokes Dikenakan Sanksi Denda Maksimal Rp100 Ribu

by
Forkopimda Kabupaten Cianjur saat monitoring pelaksanaan mandiri prokes dan penerapan sanksi administratif di Seger Alam Puncak-Cipanas. (Foto: ys)

 

BERITABUANA.CO.CIANJUR – Kesadaran masyarakat dalam menekan pandemi Covid-19 di kabupaten Cianjur masih rendah. Himbauan pemerintah menerapkan protokol kesehatan, meski dikenakan sanksi sosial berupa menyapu jalan ataupun sanksi fisik dengan melakukan push up, ternyata masih juga diabaikan. Karena itu sanksi ditingkatkan dengan denda Rp100 ribu.

Hal itu disampaikan Kasat Pol-PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadhi saat dihubungi www.beritabuana.co, Kamis (4/2/2021).

“Sanksi yang sudah dijalankan sepertinya tidak ada efek jera, kitu-kitu keneh maka kita coba dengan sanksi denda. Pelanggar prokes dikenakan denda maksimal Rp100 ribu,” kata Hendri

Diterangkannya, sanksi denda mulai diberlakukan Rabu (3/2/2021). Sanksi yang saat ini sudah diberlakukan akan diberikan tergantung penilaian petugas melihat pelanggar prokes di lapangan. Sanksi Rp100 ribu itu hanya tambahan.

“Tidak selalu dikenakan sanksi denda, semisal anak kecil tidak pake masker, kita beri masker,” katanya.

Menurut Hendri, dalam giat operasi yustisi monitoring pelaksanaan mandiri prokes, dan penerapan sanksi administratif terhadap pelanggar saat ini masih dalam tahapan adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Sasarannya antara lain, di perbatasan kabupaten Cianjur-Bogor seperti di Segar Alam Puncak- Cipanas, Jonggol-Cikalongkulon dan di Citarum Haurwangi perbatasan Cianjur-Kabupaten Bandung Barat.

“Sedangkan sasaran giat monitoring prokes terhadap di perkantoran, patroli Cianjurkota pada siang- malam, dan sasaran patroli di kawasan perusahaan atau pabrik,” tutupnya (YS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *