Kejagung Cekal Tujuh Calon Tersangka Dugaan Korupsi PT.Asabri

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tujuh calon tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) sudah dicekal. Dugaan para tersangka tersebut bahkan telah dipublikasikan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono menegaskan, bahwa para calonn tersangka korupsi PT Asabri yang merugikan negara sekitar Rp22 triliun sudah diajukan pencekalan. Bahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan surat pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Sehingga mereka tidak bisa melarikan diri ke luar negeri.

“Sudah dicegah ke luar negeri. Sehingga calon tersangka itu tidak bepergian ke luar negeri, selama penyidik masih menangani perkaranya,” kata Ali Mukartono saat menjawab pertanyaan wartawan, di Jakarta, Jum’at (29/01/2021).

Dia juga menjelaskan bukan hanya calon tersangka yang dicegah, tetapi juga mereka yang berasal dari pihak lain.

“Aturannya di Undang-Undang itu kan dicegah tidak hanya tersangka. Orang lain yang ada kaitannya juga bisa dicegah,” kata Ali menambahkan.

Dalam kasus ini, menurutnya penyidik masih melakukan pendalaman terkait jumlah estimasi kerugian negara yang diterima dari dua instansi berbeda. Pertama, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebut Rp17 triliun. Sementara, terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut menaksir kerugian negara mencapai Rp22 triliun.

“Bisa bertambah, tergantung cara menilainya. Kalau dari sisa rentang waktunya, memang BPK menelitinya lebih panjang daripada BPKP. Nah, kan kalau misalnya ini (BPKP) meneliti dua tahun, yang satu (BPK) meneliti tiga tahun, pasti angkanya beda dong,” katanya.

Belum lagi, fluktuasi terhadap nilai keuangan negara yang dapat terjadi selama prses penyidikan. Fluktasi itu menurutnya dapat terjadi lantaran berbagai hal. Misalnya, harga saham.

Namun demikian, Ali menyebut bahwa pihaknya akan menggunakan perhitungan versi BPK.

“Fix-nya nunggu BPK dong. Tapi kan ini masih fluktuatif kan, jadi tepatnya belum, tunggu BPK,” tandasnya.

Sejauh ini tim penyidik Kejagung sudah memeriksa tujuh calon tersangka. Penyidik juga sudah punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka, setelah ada laporan perhitungan nilai kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara itu Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut sudah mempunyai nama yang bakal dijadikan tersangka. Dia menyebut pihak yang diduga terlibat berada di mantan direksi Asabri dan pihak swasta.

“Siapa calon tersangka itu. Kalau yang terkait dengan itu ya mantan direksi 2012-2017 dan 2017-2019. Siapa? ya kira-kira beberapa inisial,” katanya dalam keterangannya secara terpisah.

Dia memprediksi, ada tiga direksi yang berpotensi menjadi tersangka. Kemudian untuk pihak swasta dia menyebut berinisial BT, HH, dan JHT. Untuk orang ke tujuh dia beum bisa memprediksi.

Dia pun mendesak Kejagung segera menetapkan tersangka dalam skandal Asabri ini. Jika tidak, pihaknya akan mengajukan ke tahap praperadilan.

“Itu yang saya mendesak pada Kejaksaan Agung untuk segera menetapkan tersangka. Nah, seperti biasa, kalau tidak segera ditetapkan tersangka, saya akan mengajukan gugatan praperadilan,” katanya.

Diterangkannya, pola korupsi di PT Asabri banyak kemiripan dengan kasus korupsi PT Jiwasraya. Bahkan dia menduga, ada aliran uang di PT Asabri yang dibayar untuk kewajiban kepada Jiwasraya.

“Ada dugaan uang Asabri dipakai untuk membayar kewajiban kepada Jiwasraya, sementara Jiwasraya itu juga kan sudah menggali lubang,” katanya. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *