Tahun 2020, Realisasi Penerimaan Pajak KPP Pratama Kupang Menyentuh Angka 95,48 Persen

by
Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim

BERITABUANACO, KUPANG – Pada tahun 2020 lalu, realisasi penerimaan Pajak KPP Pratama Kupang menyentuh angka 95,48 Persen atau Rp 1,135 Triliun dari target yang dibebankan sebesar Rp 1,189 Triliun. Lebih tinggi dari capaian penerimaan nasional, yakni 89,42 Persen.

“Penerimaan pajak nasional mencapai angka 89,42 Persen atau secara nominal Rp 1.072,02 Triliun dari Rp 1.198,82 Triliun yang ditargetkan dalam perubahan APBN 2020, akibat Pandemi Covid 19,” tegas Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim melalui siaran persnya, Selasa (26/1/2021)

Dikatakan Luqman Hakim, capaian penerimaan Pajak KPP Pratama Kupang 2020 ini, merupakan yang terbesar di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara, yang meliputi Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Dari sebelas KPP dibawah Kanwil DJP Nusa tenggara, KPP Pratama Kupang menyumbang 22,63 Persen atau lebih dari seperlima capaian penerimaan Kanwil DJP Nusa Tenggara yang sebesar Rp 5,015 Triliun.

“Pertumbuhan alami kontraksi akibat Pandemi Covid 19 menjadi sebesar -8,5 Persen dibandingkan dengan capaian penerimaan tahun sebelumnya. Namun demikian pertumbuhan tersebut, jauh di atas pertumbuhan nasional, yang juga mengalami penurunan menjadi -19,57 persen,” tambahnya.

Dijelaskan Luqman Hakim, wilayah kerja KPP Pratama Kupang meliputi 1 kota dan 4 kabupaten yaitu Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Alor, Kabupaten Rote Ndao, dan Kabupaten Sabu Raijua.

Dari capaian penerimaan pajak yang sebesar Rp 1,135 Triliun, aku Luqman Hakim, Kota Kupang memiliki kontribusi terbesar yaitu 69,76Oersrn atau sebesar Rp 792 Miliar, diikuti Kabupaten Kupang sebesar 7,29 Persen atau Rp 82,7 Milyar. Lalu Kabupaten Alor 7,18 Persen atau sebesar Rp 81,5 Milyar, serta Kabupaten Rote Ndao dan Sabu Raijua, secara berurutan, memiliki kontribusi 5,80 Persen dan 3,85 Persen atau secara nominal mencapai Rp 65,8 Milyar dan Rp 43,6 Milyar.

“Kami selain bertanggung jawab terhadap penerimaan pajak nasional, juga ikut berperan serta dalam pemulihan ekonomi nasional. Dengan semakin banyaknya masyarakat yang memanfaatkan insentif pajak di masa pandemi ini, ekonomi nasional secara bertahap akan kembali pulih dan berjalan kembali seperti sebelumnya.” Tambah Luqman Hakim. (rls/iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *