Edi Homaidi: Pam Swakarsa Versi Listyo Sigit Sesuai UU Polri dan Didasari Perkap No. 4/2020

by
Ketua KMI, Edi Homaidi. (Foto: Asim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kapolri terpilih Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo berencana menghidupkan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa). Namun rencana tersebut mendapat penolakan di masyarakat, karena satuan itu bakal identik seperti pada era 1998 itu, dimana Pam Swakarsa kerap melakukan berbagai bentuk intimidasi dan pelanggaran HAM.

Menanggapi kekhawatiran di masyarakat, Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Homaidi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/1/2021) justru meyakini kalau rencana Kapolri terpilih Komjen Pol Listyo Sigit itu berbeda dengan era 1998.

Pam Swakarsa yang dimaksud Listyo saat fit and proper test di DPR itu, menurut Edi, pastinya merujuk pada pengamanan swakarsa seperti tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Dimana, pada Pasal 3 ayat (1) UU 2/2002 Kepolisian menyebutkan bahwa pengemban fungsi Kepolisian adalah Polri yang dibantu oleh Kepolisian Khusus (Polsus), Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan/atau bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.

“Nah, yang dimaksud dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa itu, yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Polri, seperti satuan pengamanan lingkungan dan badan usaha di bidang jasa pengamanan,” tutur Edi mengkutip UU Polri.

Sedangkan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa ini memiliki kewenangan Kepolisian terbatas dalam lingkungan kuasa tempat, meliputi lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, lingkungan pendidikan. Contohnya adalah satuan pengamanan lingkungan di pemukiman, satuan pengamanan pada kawasan perkantoran atau satuan pengamanan pada pertokoan.

“Selain itu, rencana pak Listyo itu juga didasari Pasal 3 dan 4 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020, dimana dalam peraturan itu disebut, Pam Swakarsa berbentuk siskamling, satpam, hingga pecalang seperti di Bali. Jadi saya berharap masyarakat tidak usah khawatir, apalagi mengidentikan Pam Swakarsa yang dimaksud pak Listyo itu dengan yang ada di era 1998,” demikian Edi Homaidi. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *