BERITABUANA.CO, BANYUMAS– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyumas berhasil mengamankan 5 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan inisial AEP, IBU, RY, ARH dan AP.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L Hakim di lobby Mapolresta Banyumas, Senin (25/1/2021).
“Kita berhasil mengamankan 5 orang pelaku yaitu 3 orang pelaku utama dan 2 orang penadah yaitu AEP (32), IBU (39), RY (31) dan ARH (32), AP (35). Dari 5 orang pelaku 3 diantarnya adalah residivis” terang Kombes Firman.
Ia menjelaskan, pelaku telah melakukan aksinya di 13 lokasi berbeda seperti wilayah Kecamatan Purwokerto Utara sebanyak 1 kali, Kecamatan Wangon 2 kali, Kecamatan Jatilawang 6 kali, Kecamatan Patikraja 1 kali, Kecamatan Cilongok 1 kali dan Kecamatan Rawalo sebanyak 2 kali.
“Dalam aksinya pelaku mengintai sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan, mereka menggunakan kunci palsu” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Bery menambahkan, aksi teresebut dilakukan sejak Oktober 2020 hingga Januari 2021.
“Setelah mendapat hasil kejahatannya pelaku menjualnya ke penadah di berbagai tempat Wonosobo, Purbalingga dan Cilacap” katanya.
Akibatnya, lanjut Bery, pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.
“Sedangkan untuk penadah diterapkan Pasal 480 KUHPidana hukuman paling lama lima tahun” pungkasnya. (M. Yadi).