Mantan Dirut PT Asabri, Sonny Widjaya Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rp17 Triliun

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kini giliran mantan Direktur Utama PT. Asabri, Sonny Widjaya yang dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penyidikan dugaan korupsi Asabri sebesar Rp17 triliun, di Gedung Bundar, Kejagung, Rabu (20/01/2021).

Meski demikian, status Sonny yang menjabat Dirut pada Juli 2016 – Juli 2019  masih menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Bahkan bersama, tiga mantan Pejabat Asabri dan Dirut PT. Prima Jaringan LP, mereka juga tidak dikenakan status pencegahan untuk bepergian ke luar negeri.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi di PT.Asabri terkait atas pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri (Persero) sejak periode 2012 sampai dengan 2019. Adapun jumlah kerugian negaranya mencapai Rp17 triliun.

“Status mereka masih sebagai saksi, ” kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat dikonfirmasi perkembangan penyidikan kasus tersebut, di Jakarta, Rabu (20/01).

Menurutnya, pemeriksaan para saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana terjadi
Sesuai ketentuan KUHAP, penyidikan adalah rangkaian pemeriksaan saksi guna mencari alat bukti dan membuat terang perkara. Untuk kemudian, dibawa ke forum ekspose (gelar perkara) untuk penetapan tersangka.

Sejauh ini tim penyidik telah memeriksa delapan saksi lain, mereka adalah HS selaku Direktur Investasi dan Keuangan PT. Asabri periode 2013 – 2019. Kemudian IWS selaku Kepala Divisi Investasi PT. Asabri periode Juli 2012 – Januari 2017. Lalu, BE (Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT. Asabri periode 2012 – Mei 2015 dan LP (Direktur Utama PT.Prima Jaringan).

Selanjutnya, saksi TY selaku Kabid Pengelolaan Saham PT. Asabri periode Januari 2012 – Maret 2017. Kemudian, IS (Staf Investasi PT. Asabri 2010 – Maret 2017) atau Kabid Pengelolaan Saham PT. Asabri April 2017 – Oktober 2017 dan Kabid Transaksi Ekuitas PT. Asabri Oktober 2017 – sekarang.
Dan terakhir, saksi IK ( Plt. Kadiv Investasi PT. Asabri Februari 2017 – Mei 2017) dan GP (Kadiv Investasi PT. Asabri Juni 2017 – Juli 2018).

Adapun peneriksaan tersebut sebagai tindak lanjut dari diterbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) Nomor: Print-01/F.2 / Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021

Diungkapkan Kapuspenkum, kasus posisinya terjadi pada kurun waktu 2012 – 2019, dimana PT. Asabri (Persero) melakukan kerjasama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi PT. Asabri.

Dalam hal ini, investasi pembelian saham sebesar Rp10 triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi. Serta, investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp13 triliun melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI).

Namun, diduga praktik yang dilakukan dengan cara menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini jabatan Dirut PT. Asabri dipegang oleh Wahyu Suparyono, sejak 5 Agustus 2020. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *