Bappebti Terbitkan Peraturan Daftar Aset Kripto Yang Bisa Diperdagangkan

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA- Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tentang “Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto”. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 17 Desember 2020. “Dengan terbitnya peraturan Bappebti (Perba) tersebut, diharapkan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi fisik aset kripto di Indonesia,” ujar Kepala Bappebti, Sidharta Utama, dalam siaran persnya.

Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 memuat ketentuan yang mengatur secara teknis tata cara termasuk persyaratan penetapan aset kripto; mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto dalam daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto; sampai dengan mekanisme penyelesaian kepada pelanggan akibat dari delisting aset kripto yang tidak terdaftar dalam perba dimaksud.

Ada lima hal yang menjadi pokok pengaturannya. Pertama, dasar penetapan terhadap jenis aset kripto yang ada memiliki dua pendekatan, yaitu Pendekatan secara yuridis (melihat peringkat 500 coin market cap/CMC) dan pendekatan penilaian Analisis Hierarki Proses (AHP) Bappebti. Kedua, mekanisme pengkajian atau evaluasi terhadap daftar aset kripto. Ketiga, tata cara/mekanisme delisting aset kripto yang tidak terdaftar dalam daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Keempat, langkah penyelesaian terhadap pelanggan yang jenis aset kriptonya dicabut dalam daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Kelima, norma tambahan yang wajib dilakukan oleh pedagang fisik aset kripto yang memperdagangkan aset kripto yang tidak masuk dalam 500 CMC, namun nilai AHP di bawah atau di atas 6,5.

“Dalam regulasi ini Bappebti menetapkan 229 jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Dengan demikian, wajib dilakukan delisting jenis aset kripto di luar dari jumlah tersebut di atas dengan diikuti kepastian langkah penyelesaian bagi pelanggannya,” jelas Sidharta.  Penerbitan regulasi tersebut, lanjut Sidharta, juga bertujuan mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pengembangan senjata pemusnah massal.

Sidharta menambahkan, hingga saat ini perdagangan pasar fisik aset kripto terus meningkat dan segmentasinya semakin luas. Hal tersebut ditandai dengan naiknya harga koin aset kripto tertentu di pasar fisik aset kripto yang diperdagangkan oleh calon pedagang aset kripto. Salah satunya yaitu Bitcoin. Sejak awal 2020, lonjakan harga Bitcoin telah menguat lebih dari 220 persen. Harga 1 Btc dapat mencapai Rp375 juta sampai dengan Rp450 juta. Awal tahun ini, harga bitcoin bahkan menembus Rp520 juta dan masih ada kecenderungan untuk terus naik. Hal tersebut mengindikasikan perdagangan fisik aset kripto mulai kembali diminati masyarakat Indonesia. (syd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *