Mabes Polri: Media Aman Beritakan Soal FPI Sepanjang Penuhi Kode Etik Jurnalis

by
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yowono

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Mabes Polri menegaskan poin 2d dalam Maklumat Kapolri soal Pelarangan Simbol Front Pembela Islam (FPI), tidak menyinggung media.

Penegasan ini disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Polisi Argo Yuwono dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Senin (4/1/2021).

Argo mengatakan, media ‘aman’ jika memberitakan soal FPI sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media, dan aturan penerbitan.

“Jadi pers tak perlu risau karena dilindungi UU Pers, kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional,” jelasnya seraya menerangkan, dalam poin tersebut di atas, jika digunakan konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan ideologi negara Pancasila, mengancam NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

Konten yang bertentangan dimaksud, menurut Argo, seperti mengadu domba, provokatif, perpecahan, dan SARA, maka negara harus hadir untuk melakukan penindakan dan pencegahan.

“Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan denga sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan,” sebutnya lagi.

Argo menjamin, Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers sebagaimana MoU (nota kesepahaman), dengan Dewan Pers.

“Ini menjadi komitmen Kepolisian Republik Indoensia untuk tetap mendukung kerja teman-teman pers supaya bekerja sesuai Undang-Undang,” tambahnya.

Seperti diketahui, Kapolri mengeluarkan maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021.

Polri beralasan, maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI. (CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *