Habiburokhman: Klarifikasi Polri Terkait Poin 2 Huruf D dalam Maklumat Kapolri dapat Akhiri Polemik di Masyarakat

by
Ketua Poksi F-Gerindra DPR RI, Habiburokhman.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Habiburokhman mengaku sangat lega setelah pihak Polri memberikan penjelasan terkait poin 2 huruf D dalam Maklumat Kapolri soal FPI yang melarang masyarakat menyebarluaskan konten terkait ormas tersebut.

“Penjelasan Polri mengenai poin tersebut cukup melegakan. Dan, kami juga berharap klarifikasi Polri itu dapat mengakhiri polemik yang terjadi,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/12/2020).

Dikatakan Habiburokhman, Polri secara resmi telah menegaskan poin 2 huruf D tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers menyampaikan pemberitaan. Ia menyebut hal yang dilarang terkait penyebaran ujaran kebencian hingga berita bohong.

“Kami senang mendengar bahwa Polri secara resmi, tegas dan jelas menyatakan bahwa Pasal 2d tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers dalam menyampaikan pemberitaan. Hal yang dibatasi oleh Pasal 2d tersebut adalah penyebaran ujaran kebencian, berita bohong, fitnah yang memang secara hukum dilarang oleh UU,” ujarnya.

Bahkan, dirinya menganggap kalau Polri telah membuka diri terhadap kritik masyarakat terkait poin 2 huruf D dalam Maklumat Kapolri soal FPI. Sebab, menurutnya, Polri sudah memberikan klarifikasi lisan guna menjelaskan maksud dari poin tersebut.

“Terlepas dari dicabut atau tidaknya Pasal 2d tersebut, kami menganggap bahwa dengan adanya klarifikasi menunjukkan bahwa Polri membuka diri atas kritik dan masukan dari masyarakat sipil. Meskipun bukan dalam bentuk surat tertulis, namun klarifikasi atas maklumat tersebut mempunyai kekuatan mengikat yang sama dengan maklumat itu sendiri,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat Kapolri yang salah satu isinya melarang masyarakat menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui situs maupun media sosial (medsos). Polri menjelaskan aturan ini bukan untuk menghilangkan kebebasan berekspresi masyarakat.

“Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial,” begitu bunyi Maklumat Kapolri poin 2 huruf d, seperti dikutip, Jumat (1/1/2021) lalu. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *