Maklumat Kapolri Dicabut, Pengawasan dan Pendisiplinan Tetap

by
Isi dari Maklumat Kapolri.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis, No: MAK/2/III/2020 19 Maret 2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19, dicabut. Namun pengawasan dan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan di masyarakat, tetap dilakukan.

Pencabutan diatur dalam Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis, No: STR/364/VI/OPS.2./2020, 25 Juni 2020 yang ditandatangani As Ops Kapolri, Irjen Herry Rudolf Nahak.

Alasan pencabutan, sebagaimana STR, dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah terkait dengan penerapan tatanan kehidupan normal yang baru atau New Normal di tengah pandemi Covid-19.

Meski demikian, menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, yang diminta konfirmasinya, Korps Bhayangkara tetap akan melakukan pengawasan dan pendisiplinan soal penerapan protokol kesehatan pada masyarakat.

“Ya benar dicabut. Tapi dalam hal ini, Polri akan tetap menjalankan tugasnya dalam rangka memastikan standar protokol kesehatan ke warga tetap berjalan,” tandas Irjen Argo, Jumat (26/6/2020).

Menurut Pati Polri bintang dua ini, polisi tetap melakukan edukasi, sosialisasi pendisiplinan dan pengawasan yang ketat soal penerapan protokol kesehatan dengan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif.

“Polri masih tetap dalam prinsip awal soal pendisiplinan protokol kesehatan. Melakukan dedukasi dan sosialisasi persuasif kepada masyarakat,” imbuhnya.

Karena itu, menurut Argo, TNI dan Polri akan tetap berada di 1.800 titik untuk membantu pemerintah dalam mendisplinkan masyarakat selama pandemi Covid-19 berlangsung. Tujuannya agar Indonesia bisa menerapkan tatanan kehidupan normal yang baru. (Min)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *