Ada Rp900 juta Lebih Fikri Minta Ambilkan Uang ke Klinik Sudirman

by
ILUSTRASI

BERITABUANA. CO, BOGOR – Terdakwa Fikri Salim kerap menyuruh supirnya mengambil uang kontan di klinik grup JMC di Jln Sudirman, Kota Bogor.

“Totalnya saya ambil di klinik Jln Sudirman Kota Bogor itu jumlahnya lebih dari Rp900 juta. Ada lebih 10 kali saya diminta ambil,” ungkap Kahiru Sani, 33, dalam kesaksiannya di sidang lanjutan kasus penggelapan dan penipuan atas dana milyaran milik PT. Jakarta Medica Center (JMC) atas terdakwa Fikri Salim dan Rina Yuliana di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas IA Kabupaten Bogor, pada Senin (4/1/2021)

Biasanya, jelas Kahiru, dia selalu diarahkan terdakwa meminta uang tersebut ke kasir klinik Sudirman bernama Mira. “Tanda terima uang saya yg tandatangani, lalu anter ke rumah Bu dokter di Sentul dan uang tsb sebagian dikasih ke Rina kata pak Kiki untuk biaya urus izin di Cisarua,” ujar Kahiru menjawab majelis hakim.

Kahiru, yang telah menjadi supir terdakwa Fikri Salim alias Kiki sejak 2017 ini mengatakan, uang tersebut selalu diminta terdakwa untuj diantarkan ke rumah dr Lucky di Sentul City.

“Biasanya saya sering ketemu dengan Bu Rina pas anterin uang ke Sentul. Bu Rina juga sering nginap di sana, ” kata Kahiru.

Saat ditanya untuk apa uang tersebut, Kahiru menjawab, kata pak kiki untuk pelaksanaan proyek pembangunan rumah sakit dan hotel di Cisarua. Namun, menurut Kahiru, uang tersebut juga digunakan Kiki untuk ke spa bersama perempuan yang dikenal Kiki dari Karoke Hotel M One.

“Saya tau karena uang yang saya serahkan ke pak Kiki dalam amplop coklat selalu diletakkan di bawah jok mobil kursi depan. Nah, pak Kiki ambil uangnya dari amplop di bawah jok itu,” ujar Kahiru.

Dalan sidang ini, selain Kahiru ikut menjadi saksi adalah Agus Budiarso, 42, PNS di dinas cipta karya dan pemukiman, Kabupaten Bogor.

Sementara, saat majelis hakim menanyakan kesaksian Kahiru kepada terdakwa, Fikri membantahnya. “Saksi bohong majelis hakim, saya hanya minta ambilkan uang cash satu kali. Kalau dia bilang berkali-kali itu bohong. Sisanya dikorupsi saksi,” kata Kiki.

Atas jawaban Kiki itu, saksi Kahiru bersikukuh dengan kesaksiannya. Sidang dilanjutkan pada Senin tanggal 11/1/2021 dengan agenda mendengarkan saksi fakta. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *