Politikus Golkar: Pemerintah Miliki Dasar Hukum Kuat Larang Aktivitas FPI

by
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD yang melarang Ormas FPI untuk beraktifitas dan mencabut legal standing sebagai organisasi terus mendapat perhatian publik.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily misalnya. Ia mengatakan bahwa pemerintah memiliki kewenangan dan dasar hukum kuat untuk melarang aktivitas Ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab tersebut.

“Kita semua sudah tahu rekam jejak FPI selama ini,” kata Ace Hasan kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Ace Hasan menuturkan, salah satu alasan pemerintah membubarkan FPI mengacu pada Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang mengatur soal keberadaan organisasi kemasyarakatan

Dalam Perppu No 2 tahun 2017, sambung dia, mengatur tentang berbagai larangan yang Ormas terutama pada Pasal 59 ayat (3) yang didalamnya menyebutkan:

a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;

b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;

c. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau

d. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehingga, lanjut dia, disebutkan dalam pasal selanjutnya, terutama pasal 61 bahwa sanksi tegas didapatkan apabila melanggar ketentuan tersebut.

“Dari mulai peringatan tertulis, penghentian aktivitas ormas sementara hingga pencabutan izin badan hukum terhadap Ormas yang melanggar ketentuan itu,” ucap politikus Golkar itu.

“Jadi, kebijakan Pemerintah ini jelas memiliki landasan hukumnya,”pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya,
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengumumkan larangan kegiatan organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Mahfud menuturkan, larangan tersebut menyusul ketentuan hukum Ormas FPI yang telah bubar pada 21 Juni 2019.(Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *