Komisi VIII DPR: Perlu Regulasi KUA Menjadi Tempat Menikah Semua Agama

by
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tubagus Ace Hasan Syadzily. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Perlu adanya perubahan regulasi terkait wacana Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menjadi tempat menikah semua agama. Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily, berdasarkan Undang-Undang Perkawinan, pencatatan pernikahan agama Islam dilakukan di KUA. Sedangkan, pernikahan agama lain cukup di pencatatan sipil.

“Karena itu maka ketika ada wacana untuk KUA juga dijadikan sebagai tempat untuk pernikahan agama lain, tentu yang harus diubah adalah regulasinya dulu. Karena memang selama ini regulasinya tidak memberikan kewenangan kepada KUA untuk memberikan layanan kepada agama selain agama Islam” jelas Ace dalam keterangan tertulisnya, Kamis  (29/2/2024).

Ace pun mempertanyakan urgensi mengubah UU Perkawinan agar KUA bisa mencatat pernikahan semua agama. “Tapi pertanyannya apakah memang seurgen itu kita harus misalnya memberikan satu revisi terhadap UU perkawinan dalam konteks KUA memberikan layanan?” pungkas Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Ace mengatakan dirinya tetap mendukung usulan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang ingin menjadikan kantor urusan agama (KUA) sebagai tempat menikah semua agama. Ace mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) memang seharusnya melayani semua agama. (Kds)

“Memang seharusnya sekali lagi bahwa ya Kementerian Agama melayani semua agama gitu, karena sejatinya memang yang namanya negara ini ya harus berada di semua golongan,” tutupnya. (tn/rdn)