1 Januari 2021 KPP Pratama Kupang Launching UU No. 10 Tahun 2020

by
Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim

BERITABUANA.CO, KUPANG – Sesuai rencana pada 1 Januari 2021 KPP Pratama Kupang akan launching
Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai yang baru.

“Pemerintah telah resmi mengesahkan UU Bea Materai pada tanggal 26 Oktober 2020 lalu. Dan akan launching pada awal tahun 2021 secara serentak, termasuk KPP Pratama Kupang,” jelas Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim di Kupang, Jumat (18/12/2020).

Menurut Luqman Hakim, UU Bea Meterai yang baru menetapkan tariff tunggal sebear Rp 10.000. Materai tempel versi Rp 6.000 dan Rp 3.000 masih dapat digunakan selama masa transisi UU Bea Meterai, yang mengubah bea meterai menjadi Rp 10.000.

Syaratnya, meterai yang ditempel harus berjumlah minimal Rp 9.000 dan dicapai melalui kombinasi penempelan dua materai sekaligus.

“Pengenaan bea meterai hanya untuk dokumen bernominal uang di atas Rp 5 juta, yang di bawah Rp 5 juta tidak dikenakan. Dengan demikian, transaksi Rp 250 ribu sampai Rp 5 juta dibebaskan dari bea meterai,” tegas Luqman Hakim.

Diakuinya, ada beberapa perubahan mendasar dibandingkan dengan UU Bea Meterai sebelumnya. Salah satu hal yang paling menonjol dari UU baru ini adalah ditetapkannya meterai jenis baru. Jenis yang dimaksud kini meliputi label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya.

Label atau carik yang dimaksud memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia serta digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.

“Meterai elektronik memiliki kode unik dan keterangan tertentu. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai kode unik dan keterangan tertentu yang dimaksud pada Pasal 14, akan diatur dalam peraturan menteri keuangan,” tegasnya. (iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *